Sarolangun, Radarhukum.id – Sejumlah pekerja lokal asal Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, menyuarakan tuntutan agar kuota pengangkutan batu bara ke Tenayan, Riau, yang sebelumnya mereka kerjakan melalui perusahaan jasa transportasi tempat mereka bekerja, dikembalikan oleh PT JPC.
Tuntutan tersebut muncul setelah para pekerja mengaku kehilangan aktivitas pengangkutan selama kurang lebih lima bulan. Kondisi ini berdampak langsung terhadap pendapatan mereka dan menimbulkan kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan.
Persoalan bermula ketika kuota pengangkutan batu bara yang sebelumnya dikerjakan melalui kerja sama dengan PT JPC disebut telah dialihkan kepada perusahaan lain, yakni PT RMBE (Riau Mitra Bersama Energi).
Akibat perubahan tersebut, sejumlah pekerja lokal mengaku tidak lagi mendapatkan kesempatan bekerja seperti sebelumnya. Mereka pun meminta agar pembagian kuota angkutan ditinjau kembali sehingga perusahaan tempat mereka bekerja tetap memperoleh bagian pekerjaan.
Mewakili rekan-rekannya, Gunawan menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi kegiatan operasional perusahaan lain. Mereka hanya menginginkan kesempatan kerja yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan para pekerja lokal dapat kembali berjalan.
“Kami ini putra daerah Desa Rangkiling Simpang. Kami meminta agar PT JPC kembali memberikan kuota pengangkutan ke Tenayan, sehingga kami bisa kembali bekerja,” ujar Gunawan.
Menurutnya, para pekerja berharap PT JPC dan PT RMBE dapat menjalankan kegiatan pengangkutan secara bersama-sama. Dengan adanya pembagian pekerjaan, aktivitas perusahaan tetap berlangsung dan pekerja lokal tidak kehilangan mata pencaharian.
“Kami hanya ingin sama-sama berjalan. Jangan sampai kami sebagai pekerja lokal kehilangan pekerjaan. Kami berharap ada solusi agar aktivitas bisa kembali berjalan,” tambahnya.
Para pekerja juga menyampaikan rencana untuk menghentikan sementara aktivitas hauling armada PT RMBE apabila tuntutan mereka tidak segera memperoleh penyelesaian. Mereka berharap langkah tersebut dapat mendorong adanya perhatian dan penyelesaian melalui kesepakatan bersama.
Polres Sarolangun Fasilitasi Mediasi
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Polres Sarolangun. Sekitar pukul 13.00 WIB, Gunawan selaku perwakilan pekerja dipanggil oleh jajaran Intelkam Polres Sarolangun untuk mengikuti diskusi bersama Kepala Teknik Tambang (KTT) PT JPC, Rizki.
Pertemuan tersebut difasilitasi kepolisian sebagai upaya mempertemukan kepentingan pekerja dengan pihak perusahaan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan kuota pengangkutan yang dipermasalahkan.
Gunawan menyampaikan, dari hasil komunikasi tersebut disepakati rencana pertemuan lanjutan antara perwakilan pekerja dan pimpinan utama PT JPC.
Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, dengan fasilitasi Intelkam Polres Sarolangun.
“Kami berharap pada pertemuan nanti ada solusi dan kejelasan, sehingga kami bisa kembali bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian,” kata Gunawan kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT JPC, Rizki, saat dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut belum memberikan penjelasan. Upaya meminta konfirmasi kepada pihak PT RMBE juga belum membuahkan tanggapan.
Para pekerja kini menantikan pertemuan yang telah direncanakan tersebut. Mereka berharap PT JPC dapat memberikan kepastian mengenai pembagian kuota angkutan sehingga perusahaan jasa transportasi tempat mereka bekerja kembali memperoleh kesempatan beroperasi.
Penyelesaian melalui komunikasi dan kesepakatan bersama diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Penulis: Mara






























Discussion about this post