Sarolangun, Radarhukum.id – Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan Jembatan Gantung di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Berdasarkan pantauan di lapangan beberapa hari lalu, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja. Padahal, pekerjaan konstruksi jembatan memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi sehingga penggunaan APD menjadi bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan para pekerja.
Perlengkapan keselamatan yang semestinya digunakan antara lain helm pelindung, sepatu keselamatan (safety shoes), masker, sarung tangan, serta kacamata pelindung sesuai dengan jenis dan risiko pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan standar K3 oleh pihak pelaksana proyek. Terlebih, proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sejumlah pekerja tidak memberikan keterangan terkait tidak digunakannya APD. Mereka juga tidak bersedia menyebutkan siapa mandor maupun pengawas lapangan yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pekerjaan tersebut.
“Kami tidak tahu,” ujar beberapa pekerja singkat ketika ditanya mengenai keberadaan mandor dan pengawas proyek.
Berdasarkan data yang dihimpun Radarhukum.id, proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Batu Ampar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Paket pekerjaan itu tercatat dalam kontrak Nomor HKO.291/BPJN5.5.2/745/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.334.688.814. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Gunung Sago Perkasa di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, penerapan standar keselamatan kerja semestinya menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan. Penggunaan APD dan pengawasan K3 tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan dan perlindungan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak kontraktor maupun pengawas proyek terkait temuan tersebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi dan media ini memberikan ruang klarifikasi bagi pihak terkait. (Tim)






























Discussion about this post