• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Batam, Ketua BPW KKSS Kepri Serahkan Seekor Sapi

    Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Batam, Ketua BPW KKSS Kepri Serahkan Seekor Sapi

    Libur Panjang Iduladha, Polresta Jepara Kerahkan Patroli Intensif di Pantai Bandengan dan Kartini

    Libur Panjang Iduladha, Polresta Jepara Kerahkan Patroli Intensif di Pantai Bandengan dan Kartini

    Silaturahmi IWS dan Kejari Sarolangun Berlangsung Humanis, Bahas Sinergi dan Dinamika Penegakan Hukum

    Silaturahmi IWS dan Kejari Sarolangun Berlangsung Humanis, Bahas Sinergi dan Dinamika Penegakan Hukum

    PWI Kabupaten Karimun Berkurban Satu Ekor Sapi

    PWI Kabupaten Karimun Berkurban Satu Ekor Sapi

    Kesulitan Jual Ternak Tahun Ini, Petani-Peternak di Takalar Harap Pemerintah Prioritaskan Sapi Lokal untuk Kurban

    Kesulitan Jual Ternak Tahun Ini, Petani-Peternak di Takalar Harap Pemerintah Prioritaskan Sapi Lokal untuk Kurban

    BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

    BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

    Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Putusan Perdata MT Arman 114, Kejati Kepri Akan Banding

    Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Putusan Perdata MT Arman 114, Kejati Kepri Akan Banding

    Usai Salat Iduladha, Kapolres Sarolangun dan Jajaran Sembelih Empat Ekor Sapi Kurban

    Usai Salat Iduladha, Kapolres Sarolangun dan Jajaran Sembelih Empat Ekor Sapi Kurban

    Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam

    Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Batam, Ketua BPW KKSS Kepri Serahkan Seekor Sapi

      Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Batam, Ketua BPW KKSS Kepri Serahkan Seekor Sapi

      Libur Panjang Iduladha, Polresta Jepara Kerahkan Patroli Intensif di Pantai Bandengan dan Kartini

      Libur Panjang Iduladha, Polresta Jepara Kerahkan Patroli Intensif di Pantai Bandengan dan Kartini

      Silaturahmi IWS dan Kejari Sarolangun Berlangsung Humanis, Bahas Sinergi dan Dinamika Penegakan Hukum

      Silaturahmi IWS dan Kejari Sarolangun Berlangsung Humanis, Bahas Sinergi dan Dinamika Penegakan Hukum

      PWI Kabupaten Karimun Berkurban Satu Ekor Sapi

      PWI Kabupaten Karimun Berkurban Satu Ekor Sapi

      Kesulitan Jual Ternak Tahun Ini, Petani-Peternak di Takalar Harap Pemerintah Prioritaskan Sapi Lokal untuk Kurban

      Kesulitan Jual Ternak Tahun Ini, Petani-Peternak di Takalar Harap Pemerintah Prioritaskan Sapi Lokal untuk Kurban

      BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

      BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

      Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Putusan Perdata MT Arman 114, Kejati Kepri Akan Banding

      Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Putusan Perdata MT Arman 114, Kejati Kepri Akan Banding

      Usai Salat Iduladha, Kapolres Sarolangun dan Jajaran Sembelih Empat Ekor Sapi Kurban

      Usai Salat Iduladha, Kapolres Sarolangun dan Jajaran Sembelih Empat Ekor Sapi Kurban

      Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam

      Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Hukum

      Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Putusan Perdata MT Arman 114, Kejati Kepri Akan Banding

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      7 Juni 2025
      Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Putusan Perdata MT Arman 114, Kejati Kepri Akan Banding

      Batam, Radarhukum.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) terhadap Kejaksaan RI menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan penegak hukum. Gugatan yang dikabulkan pada 2 Juni 2025 itu dinilai bertentangan dengan putusan pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

      Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm dan didaftarkan pada 26 Agustus 2024 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). OMS menggugat Kejaksaan atas perampasan kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dirampas oleh negara dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

      Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, S.H., M.S., menilai putusan perdata tersebut merupakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menyoroti adanya dua putusan dari pengadilan yang sama namun bertolak belakang, satu dalam ranah pidana dan satu lagi perdata, atas objek yang sama.

      Menarik DIbaca

      Praperadilan Heri Kafianto Ditolak, Kejati Kepri Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

      Praperadilan Heri Kafianto Ditolak, Kejati Kepri Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

      2 Juni 2025
      Polisi Bekuk Anggota Ormas Grib Jaya yang Edarkan Sabu di Bandung Barat

      Polisi Bekuk Anggota Ormas Grib Jaya yang Edarkan Sabu di Bandung Barat

      31 Mei 2025

      Minta Transparansi Pengadilan dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kantor Hukum Suparman Ajukan RDP ke Komisi III DPR RI

      28 Mei 2025

      “Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk melemahkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Pohan.

      Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding putusan perdata. Oleh karena itu, koreksi terhadap putusan pidana hanya bisa dilakukan melalui upaya hukum pidana seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui jalur perdata.

      “Kalau hal ini dibiarkan, akan terbuka ruang manipulasi terhadap hasil putusan pidana melalui gugatan perdata. Ini tentu tidak sehat bagi sistem peradilan kita,” tegasnya.

      Pohan menegaskan, barang bukti dalam perkara pidana, termasuk kapal dan muatannya, bukan objek sengketa perdata. Ia mencontohkan, dalam kasus pidana korupsi, seseorang tidak dapat menggugat secara perdata atas barang yang telah disita, melainkan harus membuktikan status kepemilikannya melalui jalur pidana.

      Lebih lanjut, ia menduga dugaan pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114 merupakan bagian dari tindakan korporasi, bukan individu semata. Hal ini merujuk pada Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

      “Muatan minyak mentah itu bukan milik perorangan. Jika Ocean Mark Shipping diakui sebagai pemilik sah, maka mereka juga harus bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut,” katanya.

      Pohan juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa hakim tidak kebal terhadap kritik.

      “Jika ada dugaan bahwa putusan dipengaruhi kepentingan eksternal, hal tersebut harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” ujarnya.

      Menurutnya, pengawasan terhadap hakim adalah pilar penting untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.

      Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak pasif dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. “Penyidik punya wewenang untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses penyelidikan harus segera dimulai,” tutupnya.

      Sementara itu, Kejaksaan sebagai pihak tergugat menyatakan telah mengajukan banding terhadap putusan PN Batam tersebut pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum.

      “Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan hukum. Kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima. Kami berharap putusan Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi putusan PN Batam ini,” tegas Teguh.

      Next Post
      BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

      BP Batam Optimistis, Kehadiran MABIH Berikan Dampak Signifikan untuk Batam

      Discussion about this post

      Recommended.

      Tabur Bunga di TMP Desa Kedungsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Kembali Digelar Setelah 33 Tahun

      Tabur Bunga di TMP Desa Kedungsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Kembali Digelar Setelah 33 Tahun

      18 Agustus 2024
      Keajaiban Laba-laba dalam Perspektif Islam dan Sains Modern

      Keajaiban Laba-laba dalam Perspektif Islam dan Sains Modern

      25 Oktober 2024

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      11 Mei 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In