Batam, Radarhukum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar selama 30 hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan, pada Senin (30/6/2025). Rapat dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama 42 anggota dewan lainnya.
“Penambahan waktu disetujui selama 30 hari. Penyampaian laporan akhir akan dijadwalkan kembali pada rapat paripurna selanjutnya,” ujar Aweng dalam sambutannya.
Anggota Pansus, Warya Burhanudin, mengungkapkan bahwa Ranperda yang tengah dibahas mencakup delapan poin substansi utama. Salah satunya adalah persoalan ketimpangan kualitas pendidikan yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Batam.
Substansi lainnya mencakup peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan sekolah inklusi dan ramah anak, serta perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Selain itu, Ranperda juga mengatur tentang dorongan terhadap digitalisasi dan inovasi dalam sistem pembelajaran, pengembangan karakter serta minat dan bakat siswa, optimalisasi pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang adil dan transparan.
Pansus berharap regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pendidikan dasar di Batam, dengan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan keberpihakan pada kualitas.






























Discussion about this post