Batam, Radarhukum.id – Musim Pemilihan Legislatif (Pileg) atau hari biasa, tidak ada yang berbeda dari sikap Uba Ingan Sigalingging. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri itu, telah membuktikan konsistensinya sebagai perpanjangan tangan dan penyambung lidah masyarakat Batam.
Uba tidak hanya muncul lima tahun sekali ketika musim kampanye belaka, seperti yang dilakukan jamaknya politisi. Dia konstan lantang bersuara memperjuangkan hak warga serta selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan bantuannya. Bahkan, hal tersebut telah dilakukan Uba jauh sebelum dia mengemban jabatan sebagai wakil rakyat.
Ya, Uba memang berlatar aktivis jalanan sebelum menempuh jalur politik. Dia berangkat dari bawah. Mendengar nama Uba Ingan Sigalingging, tentu yang terbayang di benak warga Batam adalah sosok yang kerap memimpin demo menentang berbagai pelayanan publik yang tidak sesuai, menentang kebijakan yang tidak pro rakyat, hingga menuntut pemenuhan hak-hak masyarakat. Ketika itu, saat berdemo, Uba bahkan sampai berdarah-darah dan cidera.
Nama Uba Ingan Sigalingging dengan berbagai perjuangannya sejak masih menjadi aktivis hingga duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Batam maupun Provinsi Kepri, terpateri di banyak media massa lokal maupun nasional.
“Jika hatimu marah atas ketidakadilan dan penindasan, engkau adalah sahabatku.” Demikian jargon Uba yang cukup familiar. Terpampang di berbagai baliho, baju kaos, hingga laman media sosial simpatisan Uba.
Jargon itu terinspirasi dari Che Guevara, pejuang Revolusi Kuba yang masyur di kalangan aktivis dan kaum pergerakan. Dalam banyak kesempatan, Uba memang mengaku mengagumi sosok Che Guevara. Bahkan seolah seperti kebetulan, jalan hidup Uba semenjak masih muda, seperti bercermin pada jejak tokoh revolusi bernama lengkap Ernesto Guevara itu.
Memutuskan berjuang lewat jalur politik, Uba memilih Partai Hanura sebagai kendaraannya. Takdir lantas mengantarkan Uba terpilih sebagai anggota DPRD Batam periode 2014-2019. Tahun 2019 lalu, ia mencalonkan diri maju di DPRD Provinsi Kepri, dan masyarakat kembali memberikan mandat kepadanya.
“Saya berangkat dari aktivis. Saat dipercaya sebagai anggota DPRD, bagi saya adalah jalan untuk membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Uba saat berbincang dengan sejumlah warga Bengkong, di Melawa Caffe, Selasa (6/2/2024).
Uba menyebutkan, legislator atau anggota dewan memiliki peran penting dalam pemerintahan yang outputnya bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
“DPRD memiliki tiga fungsi pokok, yakni membuat dan membahas peraturan, menyusun serta menetapkan anggaran, dan juga melakukan pengawasan,” terang Uba.
Uba mengatakan, diperlukan kecerdasan dan keberanian legislator untuk bersuara di parlemen. Sehingga fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan dapat berjalan maksimal.
“Jangan sampai kita terpilih orang yang memulai dari menyogok masyarakat, tetapi sepanjang tahun hanya diam saja di DPRD. Saya kira masyarakat sudah cerdas untuk memilih,” ujar Uba.
Disamping tiga fungsi pokok itu, lewat perantara anggota dewan, juga terealisasi berbagai kegiatan ataupun pembangunan untuk masyarakat, seperti misalnya pembangunan jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga berbagai pelatihan. Hal itu, telah banyak diupayakan Uba selama dia menjabat. Namun, saat anggota dewan lain kerap membanggakan apa yang dia bangun, Uba malah tidak tertarik menjadikan hal tersebut sebagai bahan jualan politik. Saat merealisasikan berbagai pembangunan yang diusulkan warga di Dapilnya, Uba kerap tidak hadir sekedar untuk mencari muka.
“Itu hanya bonus dari kerja kita sebagai wakil rakyat. Saya tidak tertarik menjadikannya bahan jualan politik. Semoga perjuangan saya bisa dilanjutkan lagi agar dapat berbuat lebih banyak,” paparnya.
Sekretaris DPD Partai Hanura Kepri itu berharap, masyarakat lebih bijak menggunakan hak pilih mereka. Sehingga terpilih orang yang benar-benar hadir jiwa dan raganya untuk masyarakat serta paham fungsinya sebagai wakil rakyat. (Ifan).
Discussion about this post