Batam, Radarhukum.id – Gencarnya pembangunan di Kota Batam belakangan ini mendapatkan sorotan dan apresiasi dari berbagai pihak. Namun sejalan dengan itu, suara miring pun juga mengemuka terkait dugaan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa.
Khususnya pengadaan pekerjaan jalan, beberapa kontraktor di Kota Batam hampir senada mengutarakan, telah terjadi upaya monopoli dan praktik patgulipat yang diduga dilakukan melalui kebijakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP).
Salah seorang kontraktor senior di Kota Batam, Ir. Suparman, membeberkan praktik monopoli yang terjadi dalam proyek pekerjaan jalan yang menurutnya telah berlangsung cukup lama melalui kebijakan diharuskannya ada rekomendasi dari perusahaan pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) bagi pemenang tender proyek.
Menurut Suparman, sesuai ketentuan yang ada, pelelangan diatur dalam bentuk bidang subbidang. Untuk pekerjaan jalan seharusnya tidak bisa dicampurkan antara kontruksi bangunan sipil dan jalan, dengan aspal.
Sub klasifikasi kontruksi bangunan sipil dan jalan diatur dalam KBLI 42101 dengan kode BS001.
Sedangkan subbidang aspal berada di KBLI 43909 dengan kode KK008. Dalam KBLI 42101 tidak ada ketentuan pekerjaan aspal, namun itu terjadi pada proyek di Batam.
“Sebenarnya tidak ada dasar hukumnya yang seperti itu. Kecuali dia minta 2 subbidang. Seharusnya tidak boleh memasukkan pekerjaan aspal di kontruksi bangunan sipil dan jalan. Kalau dia masukkan pekerjaan aspal, itu berarti akan tersandung kawan-kawan kontraktor yang ikut tender, karena dia kan perlu minta dukungan aspal. Ini sengaja dimasukkan oleh PPK atau yang membuat dokumen PPK karena sudah kongkalingkong dengan pemilik AMP. Tentu dengan hitung-hitungan komisi, itu tidak bisa dipungkiri,” kata Suparman, saat ditemui di kantornya, Jumat (29/3/2024).
Semestinya, kata Suparman, dilelang dulu pekerjaan fisik bawah yang tidak ada aspal. Baru nanti dilelang aspalnya sesuai dengan aturan hukum.
“Tapi karena di sini ada monopoli, ada permainan antara PPK dan jajarannya dengan pihak AMP atau pemilik aspal. Jadi yang menentukan menang kalah itu adalah pemilik aspal. Misalnya mereka bilang, menangkan ini didukung oleh saya, pasti menang. Gugurkan itu karena tidak ada dukungan aspal, pasti gugur. Ini berbahaya,” paparnya.
Menurut Suparman, kebijakan seperti inilah yang menghancurkan banyak kontraktor di Batam dan membuat kontraktor besar yang sekaligus pemilik AMP berada di atas angin. Satu perusahaan harus mendapatkan dua dukungan AMP. Dicontohkannya, kalau misalnya tender 6 paket dan peserta lelang ada 15 berarti harus ada 30 dukungan AMP. Sedangkan AMP di batam cuma 5.
Disitulah, kata Suparman permainan yang dilakukan baik di BP Batam maupun Pemko dan menjadi jalan bagi pejabat terkait untuk meraup komisi. Suparman menuding ada permainan fee yang cukup besar dalam setiap proyek melalui pemilik AMP.
“Biasanya fee-nya itu dari dari volume aspal, PPK minta dari jumlah aspal yang diampar. Jadi bukan ke kontraktor pemenang. Mainnya sangat halus sehingga PPK tidak meminta ke kontraktor pemenang tapi menitipkan ke AMP. Nanti harga aspal dinaikan serentak, mau nggak mau kita harus bayar. Dari selisih itulah yang digunakan untuk uang sogok mulai dari PPK, bahkan mungkin hingga kepala dinas dan kepala daerah. Itu yang saya nggk mau selama ini,” katanya.
Dijelaskannya lagi, selain potensi rasuah, hal ini juga tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Suparman mengaku kerap melaporkan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Senada dengan Suparman, kontraktor lain yang media ini wawancarai juga mengakui kondisi serupa. Salah seorang kontraktor yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, karena berbagai kebijakan yang ada, banyak kontraktor kecil di Batam yang gulung tikar.
Terkait hal ini, awak media mencoba melayangkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, Suhar belum menjawab konfirmasi tersebut.
Bersambung…
(Ifan)
Discussion about this post