Batam, Radarhukum.id – Sejumlah peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Arsi Learning Centre mengeluhkan keterlambatan penerbitan sertifikat yang sudah mereka tunggu cukup lama, bahkan ada yang sejak 2023 lalu. Beberapa peserta juga dikabarkan belum diikutkan ujian, padahal mereka sudah membayar penuh biaya pelatihan kepada Arsi Learning Centre, yang beroperasi di bawah PT. Wahana Mitra Prima Internasional.
Berdasarkan informasi dari sumber media ini, yang enggan disebutkan namanya, diperkirakan ratusan orang diduga dirugikan oleh lembaga yang beralamat di Komplek Town House Griya KPN Blok I-11 No. 06, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota tersebut, lantaran hak mereka belum kunjung dipenuhi.
Peserta yang telah ikut ujian diberi sertifikat sementara, sedangkan sertifikat resmi dari Kemenaker tidak kunjung keluar. Lebih parah lagi infonya, banyak diantaranya yang belum diikutkan ujian oleh Arsi Learning Centre. Padahal, sertifikat resmi tersebut sangat mereka perlukan untuk mencari kerja atau menunjang pekerjaan.
“Satu gelombang sekitar 30 orang. Peserta yang belum mengikuti ujian berasal dari gelombang 57 hingga 63, sementara yang belum menerima sertifikatnya adalah dari angkatan 53 hingga 69,” ujarnya.
Nilai uang yang diterima lembaga pelatihan tersebut diperkirakan cukup besar, mengingat setiap peserta membayar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 7,7 juta, tergantung jenis pelatihan yang diikuti. Perkirakan totalnya mencapai milyaran rupiah. Namun hak peserta ada yang belum dipenuhi berupa sertifikat kompetensi sejak tahun 2023 lalu.
Owner Arsi Learning Centre, Wita Marlina, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi secara tertulis terkait hal ini. Upaya menghubunginya melalui telepon juga belum mendapatkan respon.
(Ifan)
Discussion about this post