Batam, Radarhukum.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Kamis (12/9/2024) menetapkan tiga calon pimpinan definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029. Ketiga calon tersebut adalah Haji Muhammad Kamaluddin S.Pd.I dari Partai Nasdem sebagai calon Ketua DPRD, Haji Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Ketua I, dan Muhammad Yunus Muda SE dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua III.
Sementara itu, jabatan Wakil Ketua II yang seharusnya diisi oleh kader dari PDI Perjuangan belum dapat ditetapkan, karena surat usulan dari partai tersebut belum diterima. Penetapan definitif para pimpinan ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kepulauan Riau selaku perwakilan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Sementara, Hj Asnawati Atiq SE MM, yang memimpin rapat paripurna, menanyakan persetujuan anggota DPRD terkait penetapan ini. “Apakah saudara-saudara menyetujui penetapan pimpinan DPRD ini?” tanyanya. Anggota DPRD secara serempak menjawab, “setuju.”
Asnawati menjelaskan bahwa jabatan pimpinan DPRD merupakan hak partai politik yang meraih suara terbanyak berdasarkan perolehan kursi di DPRD. Di DPRD Kota Batam, Partai Nasdem memperoleh 10 kursi, disusul Gerindra dengan 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, dan Partai Golkar 6 kursi.
“Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua untuk daerah yang memiliki 45-50 anggota DPRD. Pimpinan tersebut berasal dari partai politik yang meraih kursi terbanyak,” jelas Asnawati.
Jabatan ketua dan wakil ketua DPRD akan diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat, dan pengambilan sumpah jabatan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 24 September 2024.
Selain menetapkan calon pimpinan DPRD, rapat paripurna juga menyetujui perubahan pimpinan Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra. Rival Pribadi ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Nasdem, menggantikan Asnawati Atiq. Sementara di Fraksi Gerindra, Haji Ahmad Surya ditetapkan sebagai Ketua Fraksi, Anwar Anas sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Rudi ST sebagai Sekretaris Fraksi, dengan perubahan pada posisi Anwar Anas dan Muhammad Rudi yang saling bertukar jabatan.
(*)
Discussion about this post