Sarolangun, Radarhukum.id – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Al Haris dan Abdul Sani, menggelar kampanye dibalut silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Pauh di Gedung Serbaguna Desa Semaran, Rabu, (2/10/2024).
Kampanye ini diwarnai dengan aksi bagi-bagi uang kepada para warga yang hadir, dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang tersebut diberikan oleh salah satu kader Partai PAN Kabupaten Sarolangun, berinisial AT, yang didampingi oleh beberapa orang tim sukses Al Haris di Kecamatan Pauh. Tidak hanya di satu tempat, AT berpindah-pindah, dan terlihat membawa amplop berisi uang yang menumpuk setinggi lebih kurang 20 cm. Saat media ini mencoba mengonfirmasi kepada AT, ia tidak menggubris dan seolah tidak mendengar.
Pemberian uang tersebut dilakukan di hadapan para petugas Panwascam Kecamatan Pauh yang hadir dan memantau jalannya acara. Meskipun telah diingatkan oleh petugas Panwascam, para tim sukses Al Haris dan Abdul Sani tetap melanjutkan aksi bagi-bagi uang tersebut. AT dan timnya terlihat semangat memberikan uang kepada peserta yang berkerumun menunggu giliran.
Salah satu anggota Panwascam Kecamatan Pauh, saat dimintai tanggapan mengenai bagi-bagi uang dalam kampanye Al Haris, tidak membantah.
“Prinsipnya, kami sebagai Panwascam telah menegur mereka agar tidak membagikan uang di tempat acara, namun mereka tidak mau mendengar,” ujar anggota Panwascam saat dikonfirmasi di lokasi acara.
Zamhari, salah satu anggota Panwascam, menegaskan bahwa tindakan bagi-bagi uang ini bertentangan dengan undang-undang pemilu dan melanggar hukum.
“Kami telah berupaya mengingatkan mereka. Ini adalah tanggung jawab kami. Untuk itu, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan fungsi kami sebagai Panwascam,” jelasnya.
Salah seorang tim sukses yang dihubungi mengenai bagi-bagi uang di acara kampanye Al Haris mengakui, ia tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
“Saya tidak tahu juga uang apa yang diberikan itu. Yang jelas, ini dari calon gubernur, Al Haris,” ujar warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.
Salah seorang warga yang hadir mengaku menerima Rp100.000. “Saya diberi tadi,” ungkap warga berinisial A.
Pantauan wartawan media ini setelah acara, Al Haris langsung menuju Sarolangun. Acara tersebut tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan dari kepolisian dan TNI, termasuk anggota Brimob berseragam lengkap.
Menariknya, tampak pula puluhan anak-anak di bawah umur hadir, padahal regulasi melarang anak-anak untuk ikut dalam kampanye. Selain itu, terlihat juga beberapa oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Sarolangun berbaur di lokasi kampanye.
Kepala Desa Semaran, saat ditanya mengenai izin penggunaan gedung serbaguna desa, mengaku tidak memberikan izin.
“Kalau itu semua urusan pengurus karang taruna desa. Saya tidak tahu apa-apa soal itu. Semua urusan itu sama karang taruna,” ujar Hermansyah saat dikonfirmasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, ketika ingin dikonfirmasi mengenai hal tersebut, tidak berada di kantor. Menurut salah satu staf, “Semua pimpinan dan kepala seksi pergi tugas ke Batang Asai,” ungkap staf kantor Bawaslu.
Discussion about this post