Batam, Radarhukum.id – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Mardiyanto, ditetapkan sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kota Batam periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (9/10/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, dan Sekda Batam Jefridin Hamid.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 32 anggota DPRD Batam. Saat membuka rapat, Kamaluddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan tamu undangan yang hadir, yang dilanjutkan dengan memaparkan dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna hingga surat dari DPC PDI Perjuangan.
“Berdasarkan surat dari DPC PDIP Kota Batam tertanggal 3 Oktober 2024 mengenai pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kota Batam, maka kami sampaikan calon pimpinan definitif dari PDIP untuk masa jabatan 2024-2029, yaitu Budi Mardiyanto,” jelas Kamaluddin.
Ia kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, dan secara serentak dijawab dengan setuju.
Ditambahkan Kamaluddin, keputusan DPRD Batam ini selanjutnya akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut dalam persiapan pengangkatan resmi.
“Keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk persiapan pengangkatan,” tutup Kamaluddin.
Discussion about this post