Kepri, Radarhukum.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyalurkan anggaran hibah bernilai besar kepada sejumlah organisasi dan lembaga melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antara OPD yang mengalokasikan dana besar untuk hibah adalah Biro Kesejahteraan Rakyat, yang sebelumnya sudah diberitakan (https://radarhukum.id/2024/11/01/ini-daftar-penerima-hibah-jumbo-biro-kesra-provinsi-kepri-2023-besaran-di-atas-500-juta/).
Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Sosial, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan lainnya.
Redaksi radarhukum.id merangkum beberapa organisasi dan lembaga penerima hibah, khususnya yang mendapatkan alokasi dana besar di atas Rp 500 juta dari berbagai OPD Pemprov Kepri tahun anggaran 2023.
Di antara penerima hibah tersebut, terdapat organisasi sayap Partai Golkar. Ada hibah mencapai 1 Milyar untuk klub otomotif, hingga hibah kepada organisasi atau lembaga yang namanya mungkin asing bagi masyarakat Kepulauan Riau. Berdasarkan data rekapitulasi penerima hibah tahun anggaran 2023, berikut daftar organisasi dan lembaga penerima dana hibah di atas Rp 500 juta melalui beberapa OPD:
Badan Kesbangpol
1. Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) Provinsi Kepri – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 6/HIBAH/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.
(MKGR ini merupakan organisasi sayap partai Golkar yang diketuai Rizki Faisal).
2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri – Rp 600.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 10/HIBAH/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.
3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri – Rp 700.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 11/HIBAH/IV/2023 tanggal 3 April 2023.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
1. Kelompok Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Tanjungpinang – Rp 1.130.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 017/NPHD/DKUKM/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Dinas Sosial
1. Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau – Rp 670.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 2 Januari 2022 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 460/28.6/DINSOS/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
1. Bandung Karate Club (BKC) Provinsi Kepri – Rp 550.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/006/DISPORA/HIBAH/IV/2023 tanggal 10 April 2023.
2. Barelang Motor Sport – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/008/DISPORA/HIBAH/IV/2023 tanggal 10 April 2023.
3. Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kepri – Rp 720.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/001/DISPORA/HIBAH/III/2023 tanggal 19 September 2023.
4. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepri – Rp 1.283.884.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/018/DISPORA/HIBAH/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.
5. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepri – Rp 3.800.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/002/DISPORA/HIBAH/III/2023 tanggal 10 April 2023.
6. PSSI – Rp 1.300.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/032/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
7. Ular Kadut – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/031/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
8. DPP Gerak Keris – Rp 700.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/037/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
9. POMNAS – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/033/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
10. KONI – Rp 4.265.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/030/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan
1. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 521/505/DKP2KH/IX/2023 tanggal 13 November 2023.
Dinas Komunikasi dan Informatika
1. KPID Kepri – Rp 765.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 032.3/201.1/DKI/2023 tanggal 3 April 2023.
Dinas Kebudayaan
1. Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 020.1/001/DISBUD/5.0/NPHD/2022 tanggal 25 April 2022.
**
Hibah yang digelontorkan dengan nilai fantastis ini, sebetulnya rentan bermasalah hukum. Realisasi dan transparansi penggunaan anggaran kerap bermasalah dari tahun ke tahun dan sejumlah pihak termasuk beberapa ASN di lingkungan Pemrov Kepri telah “kena batunya.”
Pemerintah Provinsi Kepri yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo Hasan, terkait apakah hingga sejauh ini ada permasalahan dan temuan dalam penyaluran hibah tahun anggaran 2023, belum memberikan jawaban secara gamblang. Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan OPD terkait agar konfirmasi media bisa dijelaskan secara terang.
Di sisi lain, saat ini tengah bergulir sengketa informasi di Komisi Informasi antara pemohon informasi warga Tanjungpinang Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dengan Pemrov Kepri mengenai data hibah tahun 2023. Informasi yang diperoleh radarhukum.id, para pemohon informasi publik tersebut meminta Pemrov Kepri membuka data secara jelas dana hibah sebesar 128 milyar tahun anggaran 2023.
Secara keseluruhan, Pemprov Kepri, menganggarkan belanja hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 381.759.531.133 dengan realisasi senilai Rp362.326.208.341,06 atau 94,91% dari anggaran. Realisasi hibah meliputi belanja hibah berupa uang sebesar Rp222.882.877.298 yang dikelola di 13 perangkat daerah. Hibah berupa barang sebesar Rp 102.534.456.832,06 untuk 11 perangkat daerah dan belanja dana BOS sebesar Rp 36.908.874.211.
Discussion about this post