Batam, Radarhukum.id – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Batam atas nama Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi, dari PDI Perjuangan, Senin (11/11/2024) siang. Gabriel resmi menggantikan Nuryanto, yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Batam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan. Dalam paripurna itu, Budi juga memandu pengucapan sumpah janji Gabriel sebagai anggota DPRD Kota Batam untuk masa jabatan 2024-2029. Proses ini disaksikan langsung oleh seorang rohaniawan.
“DPRD telah menerima surat dari KPU Kota Batam dan DPC PDI Perjuangan Kota Batam terkait pergantian antarwaktu Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi untuk menggantikan saudara Nuryanto yang mengundurkan diri,” ujar Budi dalam sambutannya.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Wali Kota Batam, serta sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran kedua orang tua Gabriel, yakni Sahat Sianturi dan Ganda Tiur, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam, menambah kehangatan momen tersebut.
“Kami bersyukur saudara kita, Gabriel, telah diambil sumpahnya sebagai anggota Dewan hari ini. Tentu ini semakin menambah semangat dan kekuatan kita sehingga PDI Perjuangan kembali lengkap. Kami akan menyiapkan beliau untuk ditempatkan di salah satu komisi, mungkin antara Komisi II atau Komisi III,” tambah Budi usai rapat paripurna.
(*)
Discussion about this post