Batam, Radarhukum.id – Wajah Agus tampak muram. Garis-garis di dahinya semakin dalam saat ia duduk menunduk, menahan beban yang sudah bertahun-tahun menumpuk. Pria berusia 58 tahun itu akhirnya menumpahkan kegelisahan yang selama ini ia pendam di Kantor Posbakumadin Batam, di Ruko Grand Niaga Mas, Batam Center, beberapa waktu lalu.
“Kami membeli tanah dan bangunan itu susah payah dari hasil keringat” katanya pelan. “Istri saya setiap hari jualan gorengan. Sebagian lagi kami ambil dari hasil menjual tanah warisan di kampung. Sekarang saya bahkan sulit tidur memikirkan ini. Hak kami seperti dirampas,” ujarnya.
Masalah yang dialami Agus bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan pihak berinisial PLt di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji. Tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi tersebut sudah sah berpindah kepemilikan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, janji penjual untuk membongkar bangunan yang berada di sempadan seluas 12 meter persegi tak pernah ditepati. Pihak penjual bahkan mengingkari kepemilikan tanah sempadan tersebut. Yang paling dikhawatirkan Agus adalah sertifikat dan legalitas yang dimilikinya akan bermasalah di kemudian hari, karena tanah kurang dari yang tertera di sertifikat.
Kondisi ini mendorong Agus meminta pendampingan hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam. Ketua Posbakumadin, Advokat Masrina Dewi, S.H., M.Sos, menjelaskan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penyerobotan tanah.
“Faktanya, klien kami memiliki hak yang sah, tetapi sebagian tanah tetap dikuasai secara fisik oleh penjual tanpa izin. Ada unsur kebohongan yang menimbulkan kerugian bagi klien, dan penguasaan fisik tanpa hak yang jelas,” ujar Masrina.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana karena dilakukan secara sadar dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. “Kami meminta pihak yang bersangkutan segera menghentikan penguasaan dan mengembalikan kondisi tanah sebagaimana perjanjian awal. Jika tidak diindahkan, Posbakumadin Batam akan menempuh jalur hukum pidana dan melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Masrina menambahkan, apabila dalam penyelidikan unsur penyerobotan tidak terpenuhi, perbuatan tersebut tetap dapat diuji sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau rangkaian perbuatan pidana lainnya, agar hukum memberikan kepastian dan efek jera.
Sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbesar di Indonesia, Posbakumadin di bawah naungan organisasi advokat Peradin memiliki jaringan dari Sabang hingga Merauke, didukung ratusan advokat yang berkomitmen mendampingi masyarakat yang mengalami ketidakadilan.
“Posbakumadin akan selalu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara yang merugikan masyarakat kecil,” pungkas Masrina Dewi, didampingi Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., dan Wakil Sekretaris Deddy Gunawan, S.H.





























Discussion about this post