Lebak, Radarhukum.id – Budi Santoso, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menanggapi tudingan dugaan cawe – cawe dirinya dalam kegiatan PPI Kabupaten Lebak tahun 2024.
Budi menyampaikan bahwa proses penetapan Ketua Panitia Penyelenggara Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sudah sesuai dengan peraturan BPIP.
“Itu yang membuat pernyataan tidak ngerti atau belum baca aturan, saya sebagai Ketua Panitia Penyelenggaraan Paskibra karena jabatan sebagai Sekda itu sesuai dengan Peraturan BPIP, siapapun Sekdanya pasti jadi Ketua Panitia Penyelenggaraan Paskibra, bukan Purna Pàskibra Indonesia,” kata Budi, melalui pesan WhatsApp, Minggu, (09/03/2024).
Budi menuturkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditetapkan menjadi Lembaga atau Organisasi yang menaungi Alumni Paskibra.
“Apalagi sekarang sudah dibentuk dan ditetapkan BPIP lembaga/organisasi resmi yang menaungi adek² alumni Paskibra, yaitu Purna Paskibra Duta Pancasila, bukan PPI lagi, namun demikian dalam proses pelatihan peserta Paskibra selama ini PPI tetap di libatkan anggotanya sebagai senior mereka bersama TNI dan Polri,” paparnya.
Lanjut Budi Santoso,
terkait proses pengadaan barang jasa kelengkapan dan kebutuhan Paskibra itu hal yang berbeda dengan organisasi atau kepanitiaan penyelenggaraan Paskibra, bukan lagi ranah Sekda, tapi ranah Pengguna Anggaran dan KPA/ PPK di Kesbangpol.
Sebelumnya, mencuat isu proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Lebak tahun 2024 disebut kental akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan oleh Aditya Ramdhan dari Regional Student Movement. Aditya mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme seleksi pengadaan barang dan pelaksanaan yang dinilai tidak transparan.
“Kita gak usah bahas jauh-jauh dulu lah, dari ketua pelaksana aja harusnya kan itu dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) selaku yang menangani hal tersebut. Ini kan malah Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi Ketua Pelaksana nya, dari situ saja sudah ngawur. Itu mau ada pengkondisian atau bagaimana. Saya rasa itu juga mencederai produk hukum ADART PPI,” katanya, Sabtu (08/03/2025).
Aditya Ramadhan Alias Adit menuturkan bahwa didalam Sistem Informasi Umum Rancangan Pengadaan (SiRUP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak, adanya terhadapa Biaya Sewa Hotel Kegiatan Diklat TC Paskibraka yang mencapai 675 juta. Belanja Peralatan dan Perlengkapan Paskibraka 316 juta. Di duga penyediaan tidak sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peratuan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ya walaupun sudah melalui E-Purchasing dalam prosesnya, tetapi proses lelang tidak di publikasi dan transparan. Ditambah lagi Perusahaan Pemenang Lelang itu diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Wakil Kepala Daerah yang baru saja dilantik (Amir Hamzah). Gimana kita gak skeptis, saya rasa semua masyarakat lebak wajib mempertanyakan ini,” tegas adit.
Jika benar adanya, hal tersebut dinilai dapat merugikan banyak pihak dan mengancam Integritas proses seleksi Paskibraka yang seharusnya berjalan secara objektif dan adil.
Laporan Dugaan (Lapdu) terkait dugaan KKN didalam kegiatan PPI tahun 2024 dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi oleh pihak Kejari Kabupaten Lebak.
“Bukan hanya dipanggil, tapi juga harus di audit, saya akan mengawal prosesnya sampai tuntas agar lebih transparan dan tidak ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Aditya, dirinya menyampaikan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah terpilih untuk memperbaiki sistem seleksi Paskibraka di Kabupaten Lebak agar lebih baik kedepannya.
Discussion about this post