Banten, Radarhukum.id – Masyarakat Banten mendapatkan kado lebaran (idul fitri) dari Pemerintah Provinsi Banten, melalui surat edaran pada 26 Maret 2025 dengan nomor 900.1.13.1/231-Bapenda/2025 dan Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025.
Surat tersebut berisikan tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak.
Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Lebak, Agus Hermawan menilai hal tersebut adalah program yang sangat baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
“Jelas kami sangat mendukung program tersebut, program tersebut akan sangat berpengaruh pada peningkatan PAD Kabupaten/Kota juga Provinsi Banten. Program itu pun akan memangkas piutang denda yang terus tercatat di Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten/Kota juga Provinsi,” kata Agus. Jum'at (28/03/2025)
Program Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten dimulai pada tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Akan tetapi program tersebut tidak dapat dirasakan bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
“Saya berharap Aparatur Pemerintah juga semua stakeholder dari Tingkat kabupaten/kota bahkan sampai ketingkat Desa/Kelurahan mendukung program tersebut, karena itu menjadi income PAD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan Pembebasan Pokok Dan/Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan Wajib Pajak yang belum melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
Discussion about this post