Takalar, Radarhukum.id – Langkah tegas Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, untuk menutup sementara pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSD) Galesong mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar. Syamsuddin Serang, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat.
Sebelumnya, sejumlah media daring memberitakan bahwa Bupati Takalar mengambil kebijakan penutupan sementara RSD Galesong karena keprihatinannya terhadap pengelolaan rumah sakit yang dinilai tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan dari pada kemanfaatannya, hal ini tentu merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per bulan, sementara pendapatan hanya berkisar Rp10 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, RSD Galesong hanya melayani rata-rata satu pasien per bulan dengan jumlah sumber daya manusia yang signifikan, yakni 221 perawat dan 29 dokter. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan.
“Oleh karena itu, langkah berani untuk menghentikan sementara pelayanan Rumah Sakit Galesong per tanggal 1 Mei 2025 perlu diambil sambil kita melakukan pembenahan dan penataan kembali, serta untuk mengefisienkan anggaran,” ujar Bupati Firdaus Daeng Manye.
Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Serang menyatakan dukungannya. “Penutupan layanan Rumah Sakit Galesong oleh Pemerintah Kabupaten Takalar sudah tepat. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Kepala Dinas Kesehatan, beban gaji petugas di rumah sakit tersebut jauh lebih besar daripada pendapatan yang dihasilkan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Syamsuddin Serang berharap Pemerintah Kabupaten Takalar dapat mengambil langkah cepat dan tepat untuk memulihkan kondisi RSD Galesong.
“Selain potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, nasib para pekerja di Rumah Sakit Galesong juga perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.
Discussion about this post