• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Keberatan dengan Video Viral yang Menyudutkan Aparat Desa Buluh Patah, Kades Jelaskan Kronologi Sebenarnya

    Keberatan dengan Video Viral yang Menyudutkan Aparat Desa Buluh Patah, Kades Jelaskan Kronologi Sebenarnya

    Kejati Kepri Terima Penghargaan dari BNN RI atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

    Kejati Kepri Terima Penghargaan dari BNN RI atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

    100 Hari Kerja, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani

    100 Hari Kerja, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani

    TP PKK Kabupaten Takalar Gelar Rapat Rutin Tahun 2025

    TP PKK Kabupaten Takalar Gelar Rapat Rutin Tahun 2025

    Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

    Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

    Tiga Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Pauh Sarolangun Dibekuk Polisi

    Tiga Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Pauh Sarolangun Dibekuk Polisi

    Diduga Dibakar ODGJ, Fasilitas Desa dan Kendaraan di Kecamatan Batangan Rusak

    Diduga Dibakar ODGJ, Fasilitas Desa dan Kendaraan di Kecamatan Batangan Rusak

    BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

    BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

    Janji Pj Bupati Takalar Terbukti, Gaji ASN Tetap Cair di Hari Libur

    Karikatur Diduga Singgung Privasi Sekda Takalar, Warga Dipolisikan

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Keberatan dengan Video Viral yang Menyudutkan Aparat Desa Buluh Patah, Kades Jelaskan Kronologi Sebenarnya

      Keberatan dengan Video Viral yang Menyudutkan Aparat Desa Buluh Patah, Kades Jelaskan Kronologi Sebenarnya

      Kejati Kepri Terima Penghargaan dari BNN RI atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

      Kejati Kepri Terima Penghargaan dari BNN RI atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

      100 Hari Kerja, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani

      100 Hari Kerja, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani

      TP PKK Kabupaten Takalar Gelar Rapat Rutin Tahun 2025

      TP PKK Kabupaten Takalar Gelar Rapat Rutin Tahun 2025

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Tiga Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Pauh Sarolangun Dibekuk Polisi

      Tiga Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Pauh Sarolangun Dibekuk Polisi

      Diduga Dibakar ODGJ, Fasilitas Desa dan Kendaraan di Kecamatan Batangan Rusak

      Diduga Dibakar ODGJ, Fasilitas Desa dan Kendaraan di Kecamatan Batangan Rusak

      BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

      BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

      Janji Pj Bupati Takalar Terbukti, Gaji ASN Tetap Cair di Hari Libur

      Karikatur Diduga Singgung Privasi Sekda Takalar, Warga Dipolisikan

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Kabulkan Sebagian Permohonan Jaksa Jovi, MK Putuskan “Kerusuhan” di Dunia Maya Tidak Tergolong Tindak Pidana

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      29 April 2025
      Kabulkan Sebagian Permohonan Jaksa Jovi, MK Putuskan “Kerusuhan” di Dunia Maya Tidak Tergolong Tindak Pidana

      Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. MK)

      Jakarta, Radarhukum.id – Pengaturan tindakan menyebarkan berita bohong dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

      “Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4/2025).

      Permohonan pengujian materi UU ITE ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Lebih lanjut Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan pembatasan tersebut telah sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.

      Menarik DIbaca

      Goes to Campus, Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa STIKES Hang Tuah Terkait TPPO dan Perlindungan Data Pribadi

      Goes to Campus, Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa STIKES Hang Tuah Terkait TPPO dan Perlindungan Data Pribadi

      27 Mei 2025
      Kajati Kepri, Gubernur, dan Ketua DPRD Teken MoU Penanganan Pelaku Tindak Pidana yang Diselesaikan Lewat RJ

      Kajati Kepri, Gubernur, dan Ketua DPRD Teken MoU Penanganan Pelaku Tindak Pidana yang Diselesaikan Lewat RJ

      26 Mei 2025

      Fakultas Hukum UIA Gelar FGD Rekonstruksi RUU KUHAP, Dorong Penyusunan yang Adil, Terbuka, dan Berbasis HAM

      24 Mei 2025

      Hal ini dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik materiil, lebih menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang telah memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

      “Berdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE  telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

      Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Hakim Konstitusi Arsul dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

      Sementara itu, berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka dengan telah dimaknainya norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagai norma primer, sehingga konsekuensi yuridisnya bahwa Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus menyesuaikan dengan pemaknaan norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

      Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang konstitusionalitas norma Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum.

      “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.

      Next Post
      Erlita Amsakar Tunjukkan Komitmen Pemberdayaan Keluarga di Muskomwil I Apeksi

      Erlita Amsakar Tunjukkan Komitmen Pemberdayaan Keluarga di Muskomwil I Apeksi

      Discussion about this post

      Recommended.

      Apel Siaga Kader PKS, Semangat Bersatu Menangkan Amsakar-Li Claudia

      Apel Siaga Kader PKS, Semangat Bersatu Menangkan Amsakar-Li Claudia

      14 Oktober 2024
      Polda Kepri Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Batu Ampar

      Polda Kepri Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Batu Ampar

      20 Maret 2025

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      30 Mei 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In