Pertanyaan:
Halo Kak, izin bertanya.
Jika kita melakukan transaksi pembelian senilai Rp400 juta, namun barang yang dikirim hanya senilai Rp100 juta, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?
Jawaban hukum:
Anda melakukan transaksi jual beli dengan nilai sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), namun pihak penjual hanya mengirimkan barang dengan nilai sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tidak memenuhi sisa kewajiban pengiriman barang sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Perbuatan tersebut pada dasarnya dapat masuk ke ranah wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hal ini, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi sesuai isi perjanjian yang telah disepakati.
Namun bila dapat dibuktikan sejak awal yang bersangkutan memiliki niat untuk tidak memenuhi kewajibannya dan sengaja mengelabui pihak pembeli demi keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat menjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau membuat utang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Untuk menentukan apakah perbuatan tersebut masuk dalam ranah perdata atau pidana, perlu ditelusuri dan dibuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) sejak awal terjadinya transaksi. Jika unsur tersebut terpenuhi, maka dapat dilaporkan ke kepolisian. Aparat penegak hukum dapat menindak pelaku melalui jalur pidana. Dan jika tidak ada unsur mens rea maka penyelesaian dilakukan melalui gugatan perdata. Namun, Anda bisa menempuh keduanya, jika unsur pidana terpenuhi. Laporkan dan proses secara pidana, lalu gugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi. Putusan pidana, dapat menjadi bukti kuat dalam gugatan perdata.




























Discussion about this post