Bogor, Radarhukum.id — Gerakan membentuk Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan yang diinisiasi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) mulai mendapat sambutan hangat dari berbagai penjuru nusantara. Salah satu yang bergerak cepat adalah Desa Bojong Jengkol, Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Bojong Jengkol, Awwaludin Ma'rifatullah, menegaskan komitmen untuk menghadirkan keadilan hingga ke akar rumput. Dalam pertemuannya dengan Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., pada Sabtu (2/8) di Kantor Desa Bojong Jengkol, keduanya sepakat membentuk Mahkamah Desa sebagai wadah penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan kearifan lokal.
“Kami siap membentuk Mahkamah Desa dan menghadirkan advokat serta paralegal dari POSBAKUM. Ini bukan sekadar wacana, tapi solusi nyata agar warga bisa menyelesaikan perselisihan secara cepat, adil, dan damai—tanpa harus ‘naik kelas' ke jalur hukum formal yang sering kali berliku,” ujar Kades Awwaludin.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana hangat nan serius itu membahas sejumlah langkah mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme penyelesaian, hingga pelibatan tokoh adat dan masyarakat setempat. Mahkamah Desa diharapkan bukan hanya menjadi ruang pemulihan yang bermartabat, tetapi juga motor peningkatan kesadaran hukum warga.
Advokat Rusli Efendi menyambut langkah progresif ini dengan antusias. “Alhamdulillah, saya bertemu kepala desa yang bukan hanya paham hukum, tapi juga visioner. Ini bukan sekadar membangun desa, tapi membangun peradaban hukum dari bawah. Kalau boleh saya bilang: revolusi sunyi dari desa untuk Indonesia,” ujarnya.
Pembentukan Mahkamah Desa merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Desa, yang memberi kewenangan kepada desa untuk menyelesaikan persoalan sosial secara mandiri, adil, dan partisipatif. Dengan pendekatan keadilan restoratif, Bojong Jengkol berpeluang menjadi desa percontohan di Jawa Barat—bahkan nasional—dalam membangun model penyelesaian sengketa yang inklusif, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai lokal.




























Discussion about this post