Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (13/8/2025).
Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejati Kepri menjalin kerja sama di tengah padatnya agenda. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013, KSOP Khusus Batam bertugas sebagai koordinator wilayah Kemenhub di Kepri, dengan 11 UPT yang terdiri dari 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di sektor transportasi laut serta kepelabuhanan. Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis akan menjadi pondasi memastikan kebijakan kami berada di koridor hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan PKS ini merupakan wujud sinergi strategis antar lembaga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kepri berwenang memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan pencegahan terhadap potensi masalah hukum yang dapat merugikan negara.
“Khususnya terkait pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor maritim,” terang Kajati.
Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam memiliki posisi strategis sebagai pintu perdagangan internasional dan simpul pelayaran nasional. Kondisi ini menuntut pengawasan ketat, kelancaran arus logistik, dan kepatuhan terhadap regulasi maritim nasional maupun internasional.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, dan pencegahan potensi penyimpangan.
“Kami berharap PKS ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi diimplementasikan secara nyata dengan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme,” kata Devy.




























Discussion about this post