Takalar, Radarhukum.id – Rusman Dg Tawang, seorang petani di Desa Kale Ko'mara, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perencanaan pelecehan. Namun, kasus ini menimbulkan kontroversi setelah adanya bantahan keras dari pihak keluarga dan seorang tokoh masyarakat bernama panglima Jekkong yang menyebut kasus ini sebagai fitnah.
Menurut laporan dari Panglima Jekkong kepada Wartawan Radarhukum, kasus yang menjerat Rusman Dg Tawang adalah tuduhan. Ia menduga ada upaya untuk menjebloskan Rusman ke penjara. Berdasarkan penelusurannya, Panglima Jekkong menemukan ada kejanggalan dalam laporan pelapor dan mengklaim fakta di lapangan tidak sesuai dengan tuduhan.
Sementara itu, hasil konfirmasi dari istri Rusman Dg Tawang dengan tegas membantah tuduhan yang ditujukan kepada suaminya. Ia bahkan berani bersumpah bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan tersebut. “Saya selalu bersamanya,” ujar sang istri.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah memproses kasus ini lebih lanjut. Kanit PPA Polres Takalar, saat ditemui wartawan dikantornya menyampaikan, kasus ini telah melewati tahap penyidikan dan gelar perkara. Hasilnya, Rusman Dg Tawang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti.
Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai detail kasus, Kanit PPA mengarahkan untuk menemui Kasat Polres Takalar, sedangkan kalau untuk melakukan wawancara dengan tersangka, Kanit menyebut terlebih dahulu harus dulu meminta izin kepada atasan. Sehingga dalam upaya mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, wartawan radarhukum.id belum berhasil melakukan wawancara dengan tersangka.






























Discussion about this post