Sarolangun, Radarhukum.id – Unit Reskrim Polsek Mandiangin, Polres Sarolangun, berhasil meringkus seorang pria berinisial HR (47), warga Desa Mandiangin Tuo, yang diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku tengah menonton pertandingan sepak bola di desa setempat.
Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno Sujatmiko, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, SE, menjelaskan bahwa saat diamankan, polisi menemukan senjata tajam berupa pisau serta airsoft gun yang terselip di pinggang pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu airsoft gun, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BH 6447 YQ, satu holster senjata, dan satu unit handphone Oppo,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 tentang larangan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, HR sudah meresahkan warga Desa Mandiangin Tuo dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna menekan tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” tambah Kapolsek.





























Discussion about this post