Di balik hiruk-pikuk persidangan, ada satu prinsip hukum yang sering menjadi penentu arah sebuah perkara: beban pembuktian, atau dalam istilah Latin dikenal sebagai onus probandi. Sekilas terdengar rumit, tetapi sebenarnya konsep ini sederhana. Intinya, siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan tuduhannya. Tanpa prinsip ini, bayangkan betapa mudahnya seseorang dijatuhkan vonis hanya dengan tuduhan kosong.
Dalam perkara pidana, prinsip ini menjadi pegangan utama. Jaksa sebagai penuntut umum memikul tanggung jawab penuh untuk menghadirkan bukti yang meyakinkan hakim. Tidak cukup dengan satu bukti, melainkan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP. Entah itu keterangan saksi, rekaman, atau dokumen, semuanya harus saling menguatkan untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
Masyarakat sering salah kaprah. Banyak yang mengira bahwa terdakwa harus membuktikan dirinya tidak bersalah. Padahal, justru jaksa yang wajib membuktikan sebaliknya. Jika jaksa gagal menunjukkan bukti yang cukup, maka terdakwa tidak boleh dihukum. Prinsip inilah yang dikenal dengan Actore Non Probante, Reus Absolvitur, artinya jika tuduhan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam hukum.
Ambil contoh sederhana. Seorang warga dituduh mencuri di pasar. Tuduhan ini tentu akan mencoreng nama baiknya. Tetapi di pengadilan, tuduhan semacam itu tidak bisa berdiri sendiri. Jaksa harus menunjukkan bukti nyata: entah saksi mata, barang bukti, atau rekaman kamera pengawas. Tanpa itu semua, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman. Dari sini kita bisa melihat betapa pentingnya onus probandi dalam melindungi hak-hak warga negara.
Di ranah perdata, prinsip ini juga berlaku, meski dengan bentuk yang sedikit berbeda. Di sini, pihak yang menggugat harus bisa membuktikan dalil yang diajukannya. Aturan ini disebut Actori Incumbit Probatio. Landasannya jelas, yakni Pasal 163 HIR dan Pasal 1863 KUHPerdata. Jadi, jika seseorang menggugat sengketa tanah, maka dialah yang wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Baik dalam pidana maupun perdata, benang merahnya tetap sama: hukum tidak bisa berdiri hanya di atas ucapan atau prasangka. Segala sesuatu harus ditopang oleh bukti yang kuat. Prinsip ini menjaga agar hakim tidak terjebak pada penilaian subjektif semata, melainkan tetap berpijak pada fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih dari sekadar aturan, onus probandi adalah penegas bahwa hukum dibuat untuk melindungi, bukan menindas. Tanpa adanya beban pembuktian, siapa pun bisa menjadi korban tuduhan palsu. Dengan sistem yang ada, keadilan tidak hanya dijalankan, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara moral maupun logis.
Di titik inilah keadilan menemukan wajah sejatinya. Hukum bukan hanya tentang menghukum mereka yang bersalah, tetapi juga menjaga agar orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban. Prinsip onus probandi menutup ruang bagi peradilan yang semena-mena, dan memastikan pengadilan tetap menjadi ruang pencari keadilan, bukan ajang balas dendam.
Sayangnya, tidak semua orang memahami hal ini. Masih banyak yang beranggapan bahwa seorang terdakwa harus berjuang membuktikan dirinya tidak bersalah. Padahal, beban itu seharusnya ditanggung oleh pihak yang menuduh. Pemahaman masyarakat tentang prinsip dasar ini perlu diperluas, agar setiap orang tahu haknya ketika berhadapan dengan hukum.





























Discussion about this post