Kepri, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019. Dua di antaranya langsung ditahan, Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka yakni CA, mantan Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang kala itu menjabat Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok.
Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di FTZ Karimun tidak berdasarkan data valid dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah. Praktik ini bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain PMK Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, hingga surat keputusan Dirjen Bea Cukai.
Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenai cukai, pajak rokok, dan PPN. Negara ditaksir rugi Rp182,96 miliar berdasarkan audit BPKP Kepri.
Penyidik menahan YI dan DA di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Sementara CA tidak ditahan karena alasan sakit.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan ini bagian dari komitmen kejaksaan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara. “Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.
Discussion about this post