Batam, Radarhukum.id – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural di wilayah hukumnya, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, dan Kasihumas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, mengungkapkan keberhasilan penindakan terhadap kasus PMI nonprosedural yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2024.
“Saya mengapresiasi koordinasi dan kerja sama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang berperan penting dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Ompusunggu.
Dalam operasi tersebut, terdapat empat laporan polisi di lokasi seperti Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim. Dari hasil penindakan, polisi menyelamatkan 10 orang korban serta mencegah keberangkatan 14 calon PMI yang berasal dari luar Kepulauan Riau, termasuk dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur. Polisi juga mengamankan enam tersangka, yaitu SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47).
Para tersangka diduga menjanjikan pekerjaan dan gaji besar kepada calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri, dengan iming-iming tidak perlu biaya awal. Kapolresta menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku meliputi merekrut korban, mengurus penginapan dan makan, serta memberangkatkan mereka secara nonprosedural ke negara tujuan, seperti Malaysia, Singapura, dan Kamboja.
Kombes Pol Ompusunggu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang sah. “Jika tertangkap, akan kami tindak tegas,” tegasnya. Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi adanya penampungan calon PMI yang mencurigakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain itu, Kasihumas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa mengajak menjaga situasi kondusif jelang Pilkada serentak 2024.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan waspada terhadap berita hoaks untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Discussion about this post