Takalar, Radarhukum.id – Ahmad Ketua Tim Investigasi LPPH-ANALISIS HAM DPW Sul-sel menyoroti anggaran proyek gapura Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Ahmad menyampaikan rasa janggal dan kekhawatirannya terkait dugaan mark-up anggaran proyek yang disebut menelan dana hingga Rp200 juta ini.
“Angka Rp200 juta untuk sebuah gapura kami anggap terlalu besar dan berlebihan, seberapapun mewah dan kokohnya. Dengan dana 50-70juta juga sudah bisa membangun gapura. Proyek Gapura ini kami menduga ada ketidakberesan antara pemerintah desa dengan pihak pengawas. Kami meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan audit kembali,” ujar Ahmad.
Ahmad mendesak Pemerintah Desa Kalekomara untuk memberikan rincian anggaran yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
“Apabila dugaan ini terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa dan berpotensi merugikan masyarakat. Pembangunan haruslah prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan warga, bukan malah menjadi celah untuk penyalahgunaan dana publik,” tegasnya.
Konfirmasi media radarhukum.id 22 Agustus 2025 lalu kepada Kades Kalekomara melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya proyek tersebut dengan total anggaran Rp.200 juta plus dengan pondasinya.
Discussion about this post