Batam, Radarhukum.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas financial technology (fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Bung Ifan, warga Batam, yang telah melaporkan kasus Pinjol ilegal kepada Satgas Pasti OJK sejak bulan lalu. Sejak itu, sudah dua kali pula dikonfirmasi, namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut maupun kejelasan dari pihak OJK.
“Sudah saya buat pengaduan kepada Ombudsman RI hari ini, agar Ombudsman mendesak OJK melaksanakan tugasnya dengan benar. Tutup semua web dan aplikasi Pinjol ilegal yang meresahkan, buktinya sudah lengkap, regulasinya sanksinya jelas, apalagi yang ditunggu? Jangan sampai masyarakat menduga OJK memelihara Pinjol ilegal untuk mengambil setoran seperti kasus judi online yang menimpa Kemenkominfo beberapa waktu lalu,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ifan sebelumnya menjadi korban teror dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Pinjol Rupiahkas. Ia mendapatkan pesan berisi kata-kata tidak senonoh, kiriman gambar tak pantas, bahkan dituding menjadi penjamin pinjaman seseorang.
“Bagi saya, cara Pinjol ilegal Ini sudah keterlaluan. Apalagi saya tidak pernah menjadi penjamin, tidak pernah berurusan dengan Pinjol, bahkan seumur hidup tidak pernah meminjam ke bank atau melakukan kredit. Silakan dicek, data BI Checking saya masih kosong,” tegasnya.
Ifan berharap Ombudsman RI dapat segera memanggil OJK dan memastikan lembaga tersebut menindak tegas pelaku Pinjol ilegal yang merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Discussion about this post