Batam, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 947,58 gram. Barang bukti ini berasal dari beberapa kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau selama periode Juli hingga Agustus 2024.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Pertama, Laporan Polisi Nomor: LP-A/93/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan barang bukti 41,51 gram sabu. Kedua, Laporan Polisi Nomor: LP-A/98/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan barang bukti 783,15 gram sabu. Ketiga, Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan barang bukti 151,36 gram sabu.
Dari total barang bukti tersebut, sebagian kecil disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium di BPOM Batam. Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.
“Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” kata Kompol Muhammad Komarudin.
Discussion about this post