Pasuruan, Radarhukum.id – Pengendara yang melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, sempat terkejut ketika sejumlah aparat Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menghentikan kendaraan mereka pada Selasa (9/12/2025). Namun, penghentian tersebut bukan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, melainkan bagian dari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan diawali apel yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan. Setelah itu, para pegawai Kejaksaan menghentikan para pengendara sepeda motor maupun mobil di depan kantor Kejari untuk memberikan stiker ajakan mencegah tindak pidana korupsi.
“Sebelumnya tadi ada apel peringatan Hakordia yang diikuti seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Kota Pasuruan, setelah itu dilanjutkan dengan pembagian stiker anti korupsi kepada masyarakat,” ujar Eko.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, memaparkan capaian penanganan perkara korupsi selama tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa terdapat empat perkara yang ditangani, seluruhnya terkait penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dua perkara berada pada tahap penyidikan, satu menunggu hasil kasasi, dan satu lainnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Deni menjelaskan bahwa dua perkara yang tengah disidik adalah penyalahgunaan dana bantuan yang diterima PKBM Cempaka dan PKBM Suropati Kota Pasuruan. Pada dua perkara ini, tersangka telah ditetapkan, masing-masing E.H selaku Kepala PKBM Cempaka dan L.M selaku Kepala PKBM Suropati. Saat ini keduanya telah memasuki tahap penuntutan.
“Untuk kasus yang sudah inkracht ini atas nama terpidana Jumiati binti Alm. Suparman mengembalikan kerugian negara sebesar Rp101.500.000,00 dan telah dilaksanakan eksekusi serta sebagian uang pengganti sejumlah tersebut telah disetorkan ke Kas Negara,” ucap Deni.
Deni juga mengumumkan bahwa pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hakordia, telah dilakukan pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi atas nama terdakwa E.H, dengan total Rp277.705.166,00.
“Perkara ini dalam tahap penuntutan sehingga uang titipan yang nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti telah disetor ke Rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa E.H dan L.M kini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi. “Adapun proses penanganan perkara atas nama Terdakwa E.H dan L.M saat ini dalam proses persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum,” imbuhnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah mengembalikan kerugian negara dengan total penyelamatan sebesar Rp379.205.166,00 sepanjang tahun 2025.
Deni berharap tidak ada lagi kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Pasuruan maupun di Indonesia. Ia menilai peringatan Hakordia harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama.
“Hakordia bukan hanya sekadar peringatan, melainkan momentum bagi semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Deni.
(Ichwan)





























Discussion about this post