Batam, Radarhukum.id — Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Batam menggelar silaturahmi sekaligus membahas program kerja organisasi serta penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Mie Tarempa, Bengkong, Batam, Sabtu (13/12/2025).
Silaturahmi ini dihadiri Wakil Ketua Posbakumadin Batam Advokat Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., Wakil Sekretaris Deddy Gunawan, S.H., serta Bendahara Gomok Siregar, S.H. Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, M.Ad., turut memberikan arahan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam arahannya, Ropaun Rambe menegaskan bahwa Posbakumadin sebagai lembaga konsentrasi PERADIN menganut asas keanggotaan yang setara, di mana setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama. Selain itu, Posbakumadin juga menjunjung tinggi prinsip kolektif kolegial dalam menjalankan roda organisasi.
“Inilah yang membedakan Posbakumadin dengan lembaga lain. Prinsip tersebut membuat organisasi kita mampu bertahan dan memiliki rasa kekeluargaan yang kuat,” ujar Ropaun Rambe.
Advokat senior yang juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku hukum itu berpesan agar seluruh anggota PERADIN dan Posbakumadin di Kota Batam senantiasa menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalisme, serta mengharumkan nama organisasi melalui kerja nyata di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Posbakumadin Batam, Ifanko Putra, menegaskan bahwa Posbakumadin merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dengan rekam jejak panjang dan teruji. Menurutnya, Posbakumadin siap memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ia juga menekankan komitmen Posbakumadin Batam untuk siap bersinergi dan menjalin kerja sama yang baik dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Posbakumadin telah terbukti sebagai OBH yang aktif dan konsisten dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu,” tegasnya.
Saat ini, Posbakumadin Batam dipimpin oleh Advokat Masrina Dewi. OBH ini telah menjalin kerja sama bantuan hukum cukup lama dengan berbagai instansi peradilan, di antaranya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.






























Discussion about this post