Batam, Radarhukum.id – Usai ditetapkan sebagai pemenang seleksi penyedia layanan bantuan hukum, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Tanjungpinang, Jalan Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Kota Batam, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTUN Tanjungpinang, M. Usahawan, S.H., berpesan agar seluruh mitra pengadilan, termasuk Posbakumadin Batam, dapat menjaga nama baik institusi peradilan. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menjadi pedoman dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Batam, Advokat Masrina Dewi, menyampaikan terima kasih kepada Ketua PTUN Tanjungpinang, panitia seleksi, serta seluruh jajaran atas kepercayaan yang diberikan.
“Kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Posbakumadin Batam merupakan mitra lama PTUN Tanjungpinang, dan kami akan menjaga kepercayaan tersebut dengan semangat pelayanan bantuan hukum, khususnya bagi pencari keadilan yang kurang mampu,” ujarnya.
Ketua Umum PERADIN sekaligus Ketua Pembina Posbakumadin Pusat, Advokat Ropaun Rambe, yang dihubungi terpisah, turut menyampaikan apresiasi serta menitipkan salam kepada Ketua PTUN Tanjungpinang.
“Kerja bagus bagi advokat PERADIN dan Posbakumadin Batam. Tahun ini bisa menjalin kerja sama dengan dua pengadilan di Batam. Salam juga untuk Ketua PTUN Tanjungpinang,” katanya.
Ropaun Rambe menambahkan, dirinya baru saja kembali dari Sumatera Utara usai memberikan penyuluhan terkait KUHP dan KUHAP baru kepada para advokat. Selain itu, disampaikannya, PERADIN terus menggalakkan sosialisasi pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.
“Seluruh advokat PERADIN harus memahami KUHP dan KUHAP baru dengan baik dan benar. Sejalan dengan itu, kami terus mendorong pendirian Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai implementasi KUHP Nasional, khususnya Pasal 2, serta PP Nomor 55 Tahun 2025,” pungkasnya.





























Discussion about this post