Kudus, Radarhukum.id – Luka lama kembali terbuka di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dua anak meregang nyawa setelah tenggelam di kubangan bekas galian C yang diduga ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Sabtu (20/12/2025) siang. Tragedi ini merupakan pengulangan sejarah kelam serupa yang menewaskan empat anak di kawasan yang sama pada 2020.
Korban berusia 8 tahun, Ahmad Syukron Mamun dan Muhammad Abraham Dhiyauddin, warga setempat, tewas saat bermain di sekitar kubangan bekas tambang yang masih aktif. Lubang berukuran sekitar 2×7 meter dengan kedalaman 2,5-3 meter itu terisi air hujan dan tidak dilengkapi pagar atau rambu peringatan. Dari tiga anak yang bermain, satu berhasil menyelamatkan diri dan meminta tolong. Evakuasi warga dan petugas tidak bisa menyelamatkan nyawa kedua korban, yang kemudian dinyatakan meninggal di RSI Sunan Kudus.
Ironisnya, tragedi ini bukan peristiwa tunggal. Lima tahun setelah insiden serupa, lubang-lubang bekas tambang ilegal tetap dibiarkan menganga tanpa reklamasi, mengubahnya menjadi “kolam” mematikan yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak.
Warga menyatakan telah lama hidup dalam kecemasan dan kerap melaporkan bahaya aktivitas galian ilegal, namun tanpa tindak lanjut serius. “Sudah sering kami laporkan. Tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Sekarang anak-anak kembali jadi korban,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Peristiwa ini memantik pertanyaan keras tentang kelalaian dan tanggung jawab. Warga mendesak penutupan total aktivitas galian C ilegal, reklamasi lubang bekas tambang, serta penindakan hukum tegas.





























Discussion about this post