Bengkulu, Radarhukum.id – SD Negeri 11 Kota Bengkulu diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa dengan dalih pemberian kenang-kenangan kepada tiga orang guru yang akan memasuki masa pensiun.
Informasi yang dihimpun radarhukum.id menyebutkan, pihak sekolah meminta seluruh siswa dari kelas I hingga kelas VI untuk membayar uang sebesar Rp37.500 per siswa. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada siswa serta melalui pesan WhatsApp grup wali murid.
Salah satu wali murid SD Negeri 11 Kota Bengkulu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya diminta membayar sejumlah uang tersebut untuk kegiatan perpisahan guru yang akan pensiun.
“Saya diminta membayar Rp37.500 untuk biaya perpisahan guru yang akan pensiun,” ujarnya kepada radarhukum.id.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 11 Kota Bengkulu, Afif Bahi Ahda, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 19 Desember 2025, membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pemberian kenang-kenangan kepada guru yang pensiun sudah menjadi tradisi di sekolah tersebut sebagai bentuk penghargaan dan cendera mata.
“Memang benar ada tiga guru yang akan pensiun. Dari dulu, setiap guru yang pensiun selalu diberikan kenang-kenangan sebagai tanda penghargaan,” jelasnya.
Namun demikian, Afif menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menetapkan besaran pungutan kepada siswa.
“Saya tidak pernah menetapkan jumlah yang harus dibayarkan. Kalau ditetapkan, itu jelas pungli dan Wali Kota sudah melarang. Tapi masih ada guru yang melanggar dan tidak mengindahkan arahan saya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wali kelas yang diduga mengirimkan pesan pungutan melalui grup WhatsApp wali murid belum memberikan klarifikasi kepada media.





























Discussion about this post