Batam, Radarhukum.id – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam kembali menegaskan komitmen dalam membela hak-hak masyarakat kecil terzholimi. Kali ini, Posbakumadin membela warga yang dirugikan akibat dugaan penyerobotan tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Posbakumadin Batam, Advokat Masrina Dewi, S.H., M.Sos, menyampaikan pihaknya saat ini tengah mendampingi seorang warga yang lahannya diduga diserobot oleh pihak lain tanpa hak di Batuaji.
“Klien kami memiliki legalitas kepemilikan yang lengkap dan sah, mulai dari Akta Jual Beli (AJB) hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah tersebut seluas 60 meter persegi dan berada di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji,” ujar Masrina Dewi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, tindakan penyerobotan tersebut dilakukan oleh pihak berinisial PLt, yang diduga membangun bangunan melampaui batas sempadan tanah milik kliennya.
“Kami meminta dengan tegas agar pihak yang menyerobot segera mengembalikan hak klien kami sebagaimana mestinya dan membongkar bangunan yang melebihi sempadan,” tegasnya didampingi jajaran advokat Posbakumadin Batam.
Masrina menambahkan, Posbakumadin Batam tidak akan ragu menempuh langkah hukum lebih tegas apabila peringatan tersebut tidak diindahkan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak atas tanah merupakan bagian dari penegakan hukum dan keadilan yang tidak boleh dikompromikan.
Sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbesar di Indonesia, Posbakumadin di bawah naungan organisasi advokat Peradin memiliki jaringan cabang dari Sabang hingga Merauke serta didukung ratusan advokat yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang mengalami ketidakadilan.
“Posbakumadin akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan hukum benar-benar menjadi alat keadilan,” pungkas Masrina Dewi. (Sab)































Discussion about this post