Batam, Radarhukum.id – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam memberikan pendampingan hukum terhadap seorang pekerja outsourcing yang diduga tidak mendapatkan hak-haknya secara layak dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pekerja berinisial S tersebut diketahui bekerja untuk salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja, ditempatkan di salah satu instansi pemerintah di Kota Batam. Namun selama bekerja, ia disebut tidak menerima transparansi terkait hak ketenagakerjaan, mulai dari slip gaji hingga kejelasan kontrak kerja. Selain itu, persoalan utama yang mencuat adalah dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sejak awal masa kerja.
Wakil Ketua Posbakumadin Batam, Ifanko Putra, S.H mengungkapkan bahwa kliennya telah bekerja dengan jam kerja yang jauh melampaui ketentuan normal.
“Sejak tahun 2024, klien kami diminta bekerja mulai sebelum pukul 06.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Artinya, rata-rata bekerja sekitar 12 jam per hari,” ujarnya, didampingi Ketua Posbakumadin Batam Masrina Dewi, Sekretaris Marihot Sidauruk, dan Wakil Sekretaris Deddy Gunawan.
Menurutnya, pola kerja tersebut berlangsung secara terus-menerus dengan sistem lima hari kerja, mengikuti operasional instansi pemerintah tempat kliennya ditempatkan.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja normal untuk sistem lima hari kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Dengan demikian, terdapat kelebihan waktu kerja sekitar 4 jam setiap hari yang secara hukum masuk kategori lembur.
Jika diakumulasi, pekerja tersebut diduga telah menjalani sekitar 60 jam kerja per minggu, atau kelebihan 20 jam lembur setiap minggunya. Dalam setahun, jumlah lembur tersebut mencapai sekitar 1.040 jam.
“Berdasarkan perhitungan kami, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, total upah lembur yang seharusnya diterima klien kami cukup besar,” jelas Ifanko.
Tak hanya soal lembur, Posbakumadin juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi hubungan kerja. Pada 2024, klien hanya menerima salinan perjanjian kerja tanpa pernah mendapatkan slip gaji. Sementara itu, pada 2025 dan 2026, hubungan kerja tetap berjalan tanpa kejelasan kontrak kerja maupun rincian penghasilan.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima juga dinilai tidak transparan dan tidak konsisten dengan ketentuan upah yang berlaku di Kota Batam.
“Klien kami menerima THR tanpa penjelasan perhitungan. Bahkan jumlahnya tidak mencerminkan satu bulan upah sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Posbakumadin Batam menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hak-hak pekerja.
“Kami telah menyurati perusahaan secara baik-baik, dan mencoba komunikasi secara kekeluargaan, kalau perusahaan kemudian beritikad baik, kami sangat hargai. Tapi jika tidak, kita akan tempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menyurati instansi pemerintah di Batam ini agar tidak lagi bekerjasama dengan perusahaan tersebut,” katanya.
Posbakumadin adalah salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbesar di Indonesia di bawah naungan Peradin, dan memiliki cabang tersebar dari Aceh sampai Papua.
(Sumber: Gebraknews.co.id)



























Discussion about this post