• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

    DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

    Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

    Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

    PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

    PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

      DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

      Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

      Siswi SMPN 1 Pagu Kediri Ukir Prestasi Tingkat Jawa Timur, Harumkan Nama Sekolah di Piala Kapolda 2026

      PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

      PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Berita Hukum

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      20 April 2026
      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Jambi, Radarhukum.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Ramli bin Ambo Solo (alm) dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Tjt.

      Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/4) di Ruang Sidang Utama. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh. Rezwandha Mesya, dengan anggota Ivan Briliandaru dan Christopher E.G. Hutapea, serta Panitera Pengganti Gustireza Nasfialesta.

      “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” ujar Ketua Majelis dalam amar putusannya.

      Menarik Dibaca

      Sidang Perdana Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Digelar, Abdul Wahid Nyatakan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

      Sidang Perdana Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Digelar, Abdul Wahid Nyatakan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

      Lolos dari Hukuman Mati, Fandi ABK Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

      Lolos dari Hukuman Mati, Fandi ABK Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

      Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!

      Dalam perkara ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Heri Canra, memohon agar perbuatan kliennya tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan alasan peristiwa terjadi spontan akibat cekcok tanpa niat menghilangkan nyawa.

      Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur kesengajaan tidak semata-mata ditentukan dari pengakuan terdakwa, melainkan harus dinilai dari rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.

      Berdasarkan fakta hukum, insiden bermula dari pertengkaran yang berujung perkelahian. Korban menggunakan double stick, sedangkan terdakwa menggunakan parang.

      Majelis menilai terdapat ketidakseimbangan sarana yang signifikan, mengingat penggunaan senjata tajam memiliki daya rusak jauh lebih mematikan. Setelah melukai bagian kaki korban, terdakwa tetap melanjutkan serangan dengan mengarahkan parang ke bagian kepala—organ vital—yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

      “Perbuatan tersebut cukup bagi Majelis untuk menyimpulkan adanya niat menghilangkan nyawa korban,” demikian pertimbangan hakim.

      Dalam pertimbangannya, Majelis juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 908 K/Pid/2006, yang menyatakan bahwa penggunaan senjata tajam atau senjata api ke bagian vital tubuh dapat menjadi dasar untuk menilai adanya kesengajaan.

      Atas dasar itu, Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

      Meski menolak pembelaan penasihat hukum terkait kualifikasi tindak pidana, Majelis tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa dalam hal lamanya pidana.

      Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

      Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta adanya riwayat pidana sebelumnya.

      Sementara itu, hal yang meringankan meliputi adanya pemaafan dari keluarga korban, peristiwa dipicu cekcok dengan adanya andil korban, serta tidak adanya perencanaan. Terdakwa juga dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan.

      Majelis menilai hukuman 8 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan sekaligus mencerminkan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, edukatif, dan restoratif. (Dndp)

       

       

      Discussion about this post

      Recommended.

      Usai Geruduk Kantor Walikota Kediri, Ikatan Pemuda Kediri Bongkar Paksa Seng Penutup Alun-Alun Kota Kediri

      Usai Geruduk Kantor Walikota Kediri, Ikatan Pemuda Kediri Bongkar Paksa Seng Penutup Alun-Alun Kota Kediri

      Kapolsek Sumber Jaya Mendatangi Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Kelurahan Tugu Sari Lampung Barat

      Kapolsek Sumber Jaya Mendatangi Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Kelurahan Tugu Sari Lampung Barat

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In