Jambi, Radarhukum.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Ramli bin Ambo Solo (alm) dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Tjt.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/4) di Ruang Sidang Utama. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh. Rezwandha Mesya, dengan anggota Ivan Briliandaru dan Christopher E.G. Hutapea, serta Panitera Pengganti Gustireza Nasfialesta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” ujar Ketua Majelis dalam amar putusannya.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Heri Canra, memohon agar perbuatan kliennya tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan alasan peristiwa terjadi spontan akibat cekcok tanpa niat menghilangkan nyawa.
Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur kesengajaan tidak semata-mata ditentukan dari pengakuan terdakwa, melainkan harus dinilai dari rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan fakta hukum, insiden bermula dari pertengkaran yang berujung perkelahian. Korban menggunakan double stick, sedangkan terdakwa menggunakan parang.
Majelis menilai terdapat ketidakseimbangan sarana yang signifikan, mengingat penggunaan senjata tajam memiliki daya rusak jauh lebih mematikan. Setelah melukai bagian kaki korban, terdakwa tetap melanjutkan serangan dengan mengarahkan parang ke bagian kepala—organ vital—yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan tersebut cukup bagi Majelis untuk menyimpulkan adanya niat menghilangkan nyawa korban,” demikian pertimbangan hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 908 K/Pid/2006, yang menyatakan bahwa penggunaan senjata tajam atau senjata api ke bagian vital tubuh dapat menjadi dasar untuk menilai adanya kesengajaan.
Atas dasar itu, Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski menolak pembelaan penasihat hukum terkait kualifikasi tindak pidana, Majelis tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa dalam hal lamanya pidana.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta adanya riwayat pidana sebelumnya.
Sementara itu, hal yang meringankan meliputi adanya pemaafan dari keluarga korban, peristiwa dipicu cekcok dengan adanya andil korban, serta tidak adanya perencanaan. Terdakwa juga dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan.
Majelis menilai hukuman 8 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan sekaligus mencerminkan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, edukatif, dan restoratif. (Dndp)


























Discussion about this post