Batam, Radarhukum.id – Seorang pria di Batam, sebut saja namanya Kroco diduga membuat surat nikah siri dengan mencatut logo Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan lingkungan sekitar bahwa dirinya telah sah menikah dengan seorang perempuan muda dan agar aman tinggal bersama.
Tak hanya itu, dalam surat yang dipersoalkan tersebut juga tercantum status pernikahan “cerai hidup”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.
Istri sah Kroco, berinisial D, mengaku merasa sangat dirugikan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya telah berdampak terhadap kehidupan rumah tangga dan anak mereka.
“Dampaknya bukan hanya kepada saya, tetapi juga kepada anak yang tidak lagi mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Saya juga merasa malu dan nama baik saya sebagai istri sah ikut tercoreng,” ujar D.
D diketahui telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan suaminya ke Polsek Sagulung. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Selain itu, D juga mengaku heran dengan sikap suaminya yang dinilai seolah tidak khawatir menghadapi proses hukum. Menurut pengakuan D, Kroco dengan jumawa menyatakan memiliki kedekatan dengan perwira kepolisian di Batam sehinga tidak akan mempan dilaporkan.
Tim kuasa hukum D, Ifanko Putra, S.H. dan Deddy Gunawan, S.H. mengambil langkah hukum tambahan dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polresta Barelang.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Batam. Karena nama dan logo instansi tersebut diduga dicatut dalam dokumen yang dipersoalkan, maka kami berharap pihak Kemenag turut mengambil langkah sesuai kewenangannya,” kata Ifanko Putra.
Sementara itu, Deddy Gunawan menegaskan bahwa apabila benar ada oknum aparat yang dijadikan tameng untuk membenarkan perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut harus dibuka secara terang.
“Jika memang ada pihak yang mengaku mendapat dukungan atau perlindungan dari aparat penegak hukum, silakan sebutkan siapa orangnya. Jangan sampai nama institusi kepolisian digunakan sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar hukum. Ini seharusnya jadi atensi Kapolres,” tegas Deddy.






























Discussion about this post