Batam, Radarhukum.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penggunaan surat nikah siri palsu yang mencatut logo Kemenag serta dugaan tindakan yang merugikan istri sah.
Kasus tersebut saat ini diketahui tengah bergulir di Unit III Satreskrim Polresta Barelang setelah adanya laporan dari pihak istri sah yang merasa dirugikan.
Menurut H. Budi Dermawan, negara telah mengatur secara jelas tata cara perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Negara kita sudah membuat aturan dalam Undang-Undang Perkawinan. Di situ sudah jelas ketentuan dan prosedur pernikahan. Untuk umat Islam, pernikahan wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika ada pernikahan yang tidak tercatat di KUA, tentu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemenag Kota Batam bersama jajaran KUA dan penyuluh agama selama ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.
“Kami meminta pihak penegak hukum membantu mencegah terjadinya pernikahan siri dan pernikahan yang tidak tercatat. Jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, terutama istri sah, maka perlu diproses sesuai ketentuan hukum sebagai efek jera dan bentuk edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Budi juga mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari, termasuk terkait status hukum anak, dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Belum lagi dampak administrasinya. Anak bisa mengalami kesulitan dalam pengurusan identitas dan hak-hak lainnya. Ini dapat menjadi persoalan sosial yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya unsur pemalsuan data, identitas, wali nikah, saksi, maupun dokumen pendukung lainnya, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan harus ditindak oleh penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran, perlu dilaporkan supaya ada efek jera. Penegak hukum harus responsif agar istri terlindungi, anak terlindungi, dan masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Batam, Ifanko Putra, S.H., mendesak penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk segera menuntaskan penanganan perkara apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kewajiban penegak hukum adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika ada laporan dari istri sah yang merasa dirugikan, maka perkara seperti ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera dituntaskan,” kata Ifanko.
Menurutnya, dugaan penggunaan surat nikah yang tidak sah, terlebih apabila disertai pemalsuan data, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai masalah pribadi saja.
“Apabila ditemukan unsur pemalsuan surat, penggunaan dokumen palsu, pemberian keterangan tidak benar, maupun dugaan tindak pidana perkawinan lainnya, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.
Ifanko menambahkan, penanganan perkara secara serius penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses perkawinan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Kita berharap penyidik dapat bekerja secara objektif, profesional, dan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila unsur-unsur pidananya telah terpenuhi. Jangan sampai korban yang mencari keadilan justru kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria di Batam, sebut saja namanya Kroco (bukan nama sebenarnya) diduga membuat surat nikah siri dengan mencatut logo Kemenag. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan lingkungan sekitar bahwa dirinya telah sah menikah dengan seorang perempuan muda dan agar aman tinggal bersama.
Tak hanya itu, dalam surat yang dipersoalkan tersebut juga tercantum status pernikahan “cerai hidup”, padahal yang bersangkutan masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.
Istri sah Kroco, berinisial D, mengaku merasa sangat dirugikan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya telah berdampak terhadap kehidupan rumah tangga dan anak mereka.






























Discussion about this post