Jakarta, Radarhukum.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian tidak ragu menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku berinisial TH dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Habiburokhman, penyidik juga perlu menjerat pelaku dengan ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana tersebut.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” ujar Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai penerapan ancaman hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi efek jera dan peringatan keras agar tidak terulang kembali tindak kekerasan serupa.
Selain mengalami luka berat, kata dia, korban juga menderita trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” katanya.
Habiburokhman juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka. Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melacak jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.






























Discussion about this post