Tasikmalaya, Radarhukum.id – Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mengukuhkan penyelesaian sengketa waris senilai Rp106,3 miliar melalui putusan akta perdamaian (acta van dading). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Adhari dengan anggota Fidia Nurul Maulidah dan Alfina Rahil Ashidiqi dalam sidang pada Kamis, 9 Juli 2026.
Putusan itu mengesahkan kesepakatan damai yang berhasil dicapai para pihak melalui proses mediasi, sekaligus mengakhiri sengketa kewarisan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Proses mediasi dimulai sejak 2 Februari 2026 dan dipimpin mediator Evi Sofyah. Melalui dialog intensif, pendekatan kekeluargaan, serta pemanfaatan ruang kaukus, para pihak akhirnya mencapai titik temu.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyetujui penetapan ahli waris sesuai hukum Islam (faraidh), pembagian harta warisan secara proporsional, serta mekanisme pembagian yang mengedepankan prinsip keadilan. Mereka juga sepakat menggunakan jasa penilai independen (appraisal) apabila terdapat perbedaan nilai antarobjek warisan.
Kesepakatan perdamaian itu ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Sebelum menguatkan kesepakatan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan seluruh objek yang menjadi bagian dari kesepakatan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan lahirnya akta perdamaian tersebut, sengketa kewarisan yang sebelumnya beberapa kali diajukan ke Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
Mediator Evi Sofyah mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mediasi tersebut. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan pendekatan dari hati ke hati menjadi kunci tercapainya perdamaian.
“Perkara kewarisan tidak hanya menyangkut pembagian harta, tetapi juga menyangkut hubungan antarkeluarga yang perlu tetap dijaga,” ujar Evi.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi salah satu capaian penting Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa.
Selain memberikan kepastian hukum melalui akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian secara damai juga dinilai mampu menghadirkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjaga keharmonisan hubungan para pihak.
Capaian tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk terus membangun budaya damai dalam penyelesaian perkara, sehingga keadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui terciptanya rekonsiliasi dan harmoni di antara para pencari keadilan. (Mrn)





























Discussion about this post