Kepri, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dari enam kasus tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, dan barang lainnya.
Pengungkapan pertama dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 31 Juli 2026 di wilayah Batam Kota. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital, dan dua telepon seluler.
Sehari berikutnya, 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus di Batu Ampar, Kota Batam. Tiga tersangka, terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki, diamankan. Polisi menyita 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket serta sejumlah barang bukti pendukung.
Masih pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus di Sekupang, Kota Batam. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026 di kawasan Nagoya, Kota Batam. Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkotika di Lubuk Baja, Kota Batam. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 5,14 gram bruto sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan satu unit timbangan digital.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan enam perkara tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Kepri untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar segera ditindaklanjuti.






























Discussion about this post