Pasuruan, Radarhukum.id – Aktivitas peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan sempat diwarnai perdebatan dengan petugas keamanan (satpam), Kamis (5/11/2026). Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis hendak mewawancarai kuasa hukum bersama kliennya di halaman depan gedung pengadilan.
Perdebatan bermula saat para wartawan melakukan wawancara sekaligus dokumentasi di area halaman PN Pasuruan. Menurut para jurnalis, lokasi tersebut tidak menghalangi akses keluar masuk gedung maupun mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Namun, kegiatan peliputan sempat terhenti setelah seorang petugas keamanan bernama Redi Marindo mendatangi awak media dan meminta mereka menghentikan pengambilan gambar dengan alasan adanya ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menanggapi teguran tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai dasar aturan tertulis yang melarang pengambilan foto maupun video di area halaman pengadilan. Petugas keamanan kemudian meminta wartawan menunjukkan kartu identitas pers.
Perdebatan berlanjut ketika awak media kembali meminta petugas menunjukkan ketentuan SOP yang menjadi dasar larangan tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan sebuah buku aturan. Namun, menurut wartawan, dalam buku tersebut tidak ditemukan ketentuan spesifik yang secara tegas melarang kegiatan dokumentasi oleh wartawan maupun masyarakat umum di area halaman gedung pengadilan.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna meminta penjelasan dari pihak pengadilan sekaligus mengonfirmasi duduk persoalan kepada bagian humas. Namun, karena petugas humas sedang memimpin persidangan, awak media ditemui Panitera PN Pasuruan, Subakir, S.H.
Dalam keterangannya, Subakir menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman informasi di tingkat petugas keamanan. Ia menegaskan, pihak pengadilan tidak melarang kegiatan peliputan di area halaman depan gedung PN Pasuruan, sepanjang tidak mengganggu pelayanan publik.
“Peliputan depan area gedung tidak apa-apa, meski menutupi tulisan informasi asalkan tidak mengganggu pelayanan publik. Apalagi di bawah tiang bendera depan gedung, silakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.





























Discussion about this post