Pati, Radarhukum.id – Kejelian dan kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen berbuah hasil dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, berhasil diringkus setelah motor hasil curiannya dijual kepada pihak ketiga.
Kejadian bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ambar Sutami (49) sedang mandi di lokasi pemandian. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 berwarna putih di depan pintu masuk. Sayangnya, korban juga meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.
“Setelah selesai mandi, korban kaget mendapati motornya raib dari tempat parkir. Tas punggungnya juga dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya ikut lenyap,” jelas AKP Parsa, Kapolsek Kayen, saat memberikan keterangan mewakili Kapolresta Pati pada Senin (28/7/2025).
Merasa panik, Ambar Sutami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayen pada malam harinya. “Kami segera bergerak melakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memintai keterangan lengkap dari korban,” imbuh AKP Parsa.
Berdasarkan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban. Motor tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial Eko Budi Setio Utomo (34) di Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi.
“Saksi Eko mengaku membeli motor tersebut dari pelaku, HR, dengan harga Rp 8 juta. Dia menyatakan tidak mengetahui bahwa motor itu adalah hasil pencurian,” terang AKP Parsa.
Keterangan dari Eko dan seorang saksi lain, Rudi Utomo (40) warga Kayen, menjadi kunci penting. Keduanya memberikan informasi rinci tentang transaksi jual beli yang terjadi. Menariknya, dari keterangan saksi, terungkap bahwa pelaku HR sebelumnya dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.
“Keterangan kedua saksi ini sangat membantu penyidikan. Mereka kooperatif dan memberikan gambaran jelas mengenai transaksi serta latar belakang pelaku,” ungkap AKP Parsa.
Dengan petunjuk yang ada, tim gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati melakukan pengejaran. Upaya ini membuahkan hasil pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka HR berhasil diamankan di kediamannya.
“HR langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance yang ada di dalam tas korban,” papar AKP Parsa.
Saat ini, HR menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk mengungkap motif pencurian serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kapolsek Kayen menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
AKP Parsa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan: “Hindari meninggalkan barang berharga dalam keadaan terbuka, apalagi di tempat umum. Yang sangat penting, jangan pernah meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan saat ditinggalkan. Hal seperti ini dapat memicu niat jahat pelaku kejahatan.”
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif memberikan informasi dan kepada jajaran penyidik yang bekerja cepat dan teliti.
“Sinergi positif antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Parsa.






























Discussion about this post