Sarolangun, radarhukum.id – Sejumlah sopir truk batu bara mengaku setiap hari harus membayar pungutan liar saat melintas di depan kantong parkir Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pungutan ini disebut berkedok “kantong parkir” dan menggunakan kode D 13, yang merujuk pada 13 desa di Kecamatan Pauh.
Pantauan radarhukum.id, beberapa orang setiap hari siaga di pinggir jalan lintas di sekitar lokasi tersebut, menghentikan truk batu bara jenis tronton, tronton engkel, maupun puso yang melintas dari arah Kecamatan Mandiangin menuju Sarolangun, Padang, dan Bengkulu. Begitu truk berhenti, sopir diminta membayar Rp6.000 sekali lewat.
Tak hanya itu, para sopir juga diminta memasang stiker bergambar kode D 13 di kaca depan truk dengan biaya Rp50.000 per stiker.
Seorang sopir truk tronton jurusan Padang, sebut saja Ajo (bukan nama sebenarnya), mengaku selalu membayar “uang ngemil” tersebut.
“Kita nggak tahu uang itu untuk apa, tapi yang penting aman lewat. Kalau nggak bayar, takut nanti ada masalah,” ujarnya.
Ajo menambahkan, biaya jalan sudah membengkak sejak di area tambang, bahkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah. “Keluar tambang udah banyak biaya, di jalan harus bayar lagi. Uang jalan cuma cukup buat beli BBM dan makan,” keluhnya.
Keluhan serupa disampaikan sopir truk engkel jurusan Bengkulu.
“Setiap lewat setor Rp6.000. Kita kerja cuma buat makan anak istri. Daripada nggak aman, ya bayar saja,” ujarnya sambil menunjukkan stiker D 13 dan BSE di kaca mobilnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Suprianto, menegaskan bahwa pungutan yang tidak resmi merupakan pelanggaran.
“Kalau itu pungli, ranahnya penegak hukum. Sudah ada aturan soal pungutan pajak resmi. Kalau ilegal, itu melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Suprianto juga mengakui keterbatasan anggaran untuk melakukan pengawasan lapangan. “Masalah ini seperti penyakit, selesai di satu titik, muncul lagi di titik lain,” katanya.
Sebelumnya, keberadaan kantong parkir ini juga mendapat kritik warga RT 09 Desa Karmen, karena diduga mencemari lingkungan, khususnya merusak permukaan aspal.





























Discussion about this post