Jakarta, Radarhukum.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Jakarta, Selasa (2/9/2025). Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas serta solidaritas Korps Adhyaksa menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Hari Lahir Kejaksaan diperingati setiap 2 September berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal tersebut merujuk pada momen bersejarah saat Presiden Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama pada 2 September 1945. “Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik dan berfungsi sebagai penjaga hukum serta penegak cita-cita proklamasi,” ujar Jaksa Agung.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Menurut Jaksa Agung, tema tersebut sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, kepemimpinan nasional, serta Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, seluruh insan Adhyaksa harus bekerja profesional dan proporsional. Transformasi penegakan hukum harus adaptif, responsif terhadap perubahan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi capaian Kejaksaan yang kembali dipercaya publik, menempati posisi ketiga sebagai lembaga negara paling dipercaya setelah TNI dan Presiden. Hal ini berdasarkan hasil survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025). “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menangani perkara yang mengutamakan nilai keadilan, pemberantasan korupsi, fungsi intelijen, serta peningkatan kualitas SDM,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung membacakan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman kerja seluruh jajaran Kejaksaan, antara lain:
1. Menanamkan semangat kesatuan berdasarkan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara.
3. Memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan integritas, profesionalisme, serta empati.
5. Menerapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada awal 2026.
6. Mewujudkan pembentukan insan Adhyaksa yang profesional dan dapat menjadi role model penegak hukum.
7. Menangani perkara secara seimbang antara hukum positif dan nilai keadilan masyarakat.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk menjaga marwah institusi. “Kita adalah perintis di zaman masing-masing. Ingat, kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!” tegasnya.**





























Discussion about this post