Jakarta, Radarhukum.id — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menerima kunjungan SPASI dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Advokat, Jalan Bungur Besar Nomor 30, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penguatan sinergi dalam pembelaan profesi advokat di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.
Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menerima langsung rombongan SPASI didampingi Emir Z. Pohan, M. Daud B., dan Fredrik J. Pinakunary. Dari pihak SPASI hadir Ketua SPASI, Jaelani Cristo, beserta jajaran pengurus lainnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan kolaboratif dengan fokus pada penguatan pembelaan profesi advokat, peningkatan pelayanan terhadap anggota, serta peluang kerja sama kelembagaan ke depan.
Dalam kesempatan itu, Jaelani Cristo menjelaskan bahwa SPASI lahir dari keprihatinan terhadap maraknya kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya. Karena itu, SPASI dibentuk sebagai wadah lintas organisasi advokat untuk memberikan pembelaan kepada advokat yang menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan fungsi profesinya.
Menurutnya, ancaman terhadap independensi profesi advokat bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang dihadapi di lapangan. Dalam kondisi tertentu, advokat dapat berhadapan dengan risiko hukum justru ketika menjalankan mandat profesinya sebagai penegak hukum.
Jaelani juga menyampaikan bahwa SPASI telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah advokat di Jakarta maupun daerah lain. Pengalaman tersebut menunjukkan perlunya mekanisme perlindungan profesi yang lebih kuat dan terintegrasi dengan organisasi advokat.
Selain fokus pada pembelaan profesi, SPASI juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat adat dan kelompok masyarakat lain yang menghadapi persoalan hukum, khususnya sengketa pertanahan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, SPASI membentuk LBH SPASI guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurut SPASI, perlindungan terhadap advokat dan pelayanan hukum kepada masyarakat memiliki keterkaitan erat. Advokat yang terlindungi dalam menjalankan profesinya akan lebih optimal menjalankan fungsi sosialnya dalam memperjuangkan akses keadilan.
Dalam kerangka itu, SPASI memandang penting adanya kerja sama dengan DPN PERADI agar pembelaan profesi terhadap anggota dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fikri Assegaf menyambut positif langkah-langkah yang dilakukan SPASI. Ia menilai upaya tersebut merupakan kontribusi penting dalam memperkuat perlindungan profesi advokat.
“Apa yang dilakukan SPASI merupakan kontribusi penting dalam membela kepentingan advokat, yang pada dasarnya juga menjadi tanggung jawab organisasi advokat. Karena itu, PERADI memandang kerja sama ini penting untuk memperkuat pembelaan profesi, meningkatkan pelayanan kepada anggota, dan membangun perlindungan yang lebih nyata bagi advokat ketika menghadapi masalah hukum dalam menjalankan profesinya,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.
Ia menegaskan, organisasi advokat tidak boleh hanya hadir dalam urusan administratif, tetapi juga harus memberikan perlindungan nyata kepada anggotanya ketika menghadapi persoalan hukum.
Ahmad Fikri juga menyebut kerja sama tersebut akan disinergikan dengan agenda pelantikan pengurus DPN PERADI. Hal itu menunjukkan bahwa pertemuan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan akan ditindaklanjuti dalam bentuk kerja kelembagaan yang konkret.
Selain pembelaan profesi, PERADI dan SPASI juga membahas kemungkinan penyelenggaraan diskusi rutin dengan isu-isu tematik, seperti kriminalisasi advokat, konflik pertanahan, pembelaan masyarakat adat, perlindungan profesi, hingga etika advokat.
Forum diskusi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas organisasi dalam membaca dinamika persoalan hukum sekaligus merumuskan langkah responsif dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menjajaki penandatanganan kerja sama sesuai kebutuhan. Kerja sama itu direncanakan mencakup pembelaan profesi, diskusi tematik berkala, serta bentuk kolaborasi lain yang relevan di masa mendatang.
(Sumber: Peradi)




























Discussion about this post