Batam, Radarhukum.id – Upaya Ifanko Putra, seorang pengacara muda sekaligus pimpinan media di Batam, akhirnya membuahkan hasil. Laporannya terkait praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat resmi ditindaklanjuti, hingga aplikasi yang dilaporkan berhasil dinonaktifkan (ditakedown) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini bermula saat Ifanko mendapat teror dari debt collector sebuah aplikasi Pinjol ilegal. Ia secara sepihak dicantumkan sebagai penjamin oleh seorang peminjam yang tidak diketahuinya.
Meski telah memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan peminjam, teror tetap berlanjut. Bahkan, komunikasi yang diterima disertai ujaran kasar dan penghinaan yang dinilai tidak beradab.
Merasa dirugikan sekaligus prihatin terhadap maraknya praktik serupa, Ifanko mengambil langkah tegas. Ia menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari Kementerian Komdigi, berkoordinasi dengan Satgas PASTI OJK, hingga akhirnya melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, setelah menilai penanganan dari dua instansi sebelumnya berjalan lambat.
Langkah tersebut terbukti efektif. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak terkait, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi agar entitas pinjol ilegal tersebut segera ditindak sesuai permintaan pelapor. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI OJK bersama Komdigi dengan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang dilaporkan.
Dalam penyampaian hasil pemeriksaan kepada Ifanko pada Kamis (23/4/2026), melalui Zoom Meeting, Ombudsman RI melalui Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama III, Cut Silvana Desia Dewi, S.H., menyatakan bahwa rekomendasi telah dijalankan oleh OJK dan Komdigi, sehingga aplikasi pinjol ilegal tersebut resmi ditakedown.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Ombudsman RI apabila menemukan pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik, tidak adil, tidak sesuai aturan, atau mengandung unsur maladministrasi,” ujar Cut Silvana, didampingi staff Ombudsman RI Erika.
Ifanko pun mengapresiasi respons Ombudsman RI yang dinilainya sigap dan berpihak pada masyarakat.
“Terima kasih kepada Ombudsman RI. Ini membuktikan bahwa Ombudsman masih bisa diandalkan sebagai tempat mengadu ketika laporan di instansi lain menemui jalan buntu, termasuk dalam kasus maladministrasi oleh instansi publik,” ujarnya.
(Sab)




























Discussion about this post