Sarolangun, Radarhukum.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berkedok penambangan batu silika di wilayah Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.
Operasi penindakan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, bersama tim khusus Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua Adrian, mengatakan petugas menemukan aktivitas penambangan emas saat melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
“Awalnya aktivitas tersebut diduga sebagai penambangan batu silika. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kegiatan penambangan emas menggunakan alat berat excavator beserta perlengkapan pendukung lainnya,” ujar Yoshua Adrian.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Mereka diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit excavator Hitachi Zaxis 210 warna oranye,
- 1 buah kunci alat berat,
- 10 lembar karpet merah,
- 1 buah selang gabang,
- 2 buah engkol mesin diesel,
- 1 buah dulang warna hitam, dan
- 1 buah pipa besi cabang enam.
Para pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait legalitas aktivitas penambangan batu silika di lokasi tersebut.
Polres Sarolangun menegaskan akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.





























Discussion about this post