Natuna, Radarhukum.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, M. Rapi, bersama Sekretaris PWI Rusdi Handika, menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan yang digelar Bawaslu Kabupaten Natuna, Senin (16/9/2025) di Natuna Hotel.
Acara tersebut mengusung tema “Tantangan Penyelenggaraan Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”, yang secara khusus membahas implikasi hukum maupun teknis dari putusan MK terhadap desain pemilu ke depan.
Kehadiran Ketua dan Sekretaris PWI Natuna menjadi wujud dukungan insan pers terhadap upaya Bawaslu dalam memperkuat tata kelola demokrasi di daerah. Pers juga diharapkan mampu mendorong transparansi dan menyebarluaskan informasi penting terkait perubahan mendasar sistem pemilu.
“Kami ingin memastikan masyarakat Natuna mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai putusan MK ini, karena dampaknya akan langsung terasa hingga ke tingkat lokal,” ujar Ketua PWI Natuna, M. Rapi di sela kegiatan.
Sementara itu, Sekretaris PWI Natuna, Rusdi Handika, menegaskan peran strategis media dalam mengedukasi publik.
“Dengan adanya pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, masyarakat harus tahu konsekuensinya, termasuk potensi jeda jabatan kepala daerah maupun DPRD. Pers harus hadir memberi pencerahan,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Natuna, KPU Natuna, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, hingga unsur akademisi. Diskusi berlangsung interaktif dengan membedah tantangan pengawasan pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/2024.





























Discussion about this post