Kepri, Radarhukum.id– Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah DR diringkus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam pukul 23.47 WITA oleh Tim Tabur Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.
Dalam konferensi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH., MH. menjelaskan bahwa DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/12/2022. Ia menyebut bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut, namun tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.
“Bahwa terhadap Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Perkara ini merupakan lanjutan atau splitsing dari perkara sebelumnya yang telah menjerat BW selaku PPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, sementara DR merupakan penyedia pelaksana pekerjaan. Penyidikan terhadap perkara ini telah dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, dan penyidik telah memeriksa 17 saksi serta 5 ahli.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, proyek jembatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.905.624.882. Atas perbuatannya, DR disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DR ditahan selama 20 hari sejak 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang. Menutup keterangannya, Ismail Fahmi mengatakan,
“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ” pungkas Ismail.




























Discussion about this post